BANDUNG BARAT, beritalima.com | Sikap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menerbangkan Siti Binti Endang Mukri ke negara United Arab Emirates (UAE), sebut saja PT X yang terkesan lepas tanggung jawab mendapat reaksi keras dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Pelatihan Produktifitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kabid P3TKT), Tedy Sulaksana, S.K.M, M.Kes didamping Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Kasi PPTK), Sutrisno, S.Sos, M.M bersama tim, Senin (1/11/2021) diperintahkan pimpinannya mengecek keadaan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Rongga yang dipulangkan dalam keadaan sakit parah.
Melihat kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dengan persetujuan keluarga serta dibantu Ketua RT dan RW setempat, ibu satu anak itu langsung dievakuasi ke RSUD Cililin.
Menurut informasi, pihak perusahaan yang dengan terang-terangan melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260, tahun 2015 serta diduga kuat merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang tersebut telah dilaporkan.
“Saat ini tinggal menunggu panggilan saja, kalau tetap membandel, kemungkinan izinnya dicabut” ujar kedua pejabat Disnakertrans KBB itu serempak. (Pathuroni Alprian)