Dispenda Kabupaten Malang Akui Pemotongan Biaya Jambong, DPD LIRA : Itu Pungli

  • Whatsapp
Foto ilustrasi Reklame di Wilayah Kabupaten Malang
Foto ilustrasi Reklame di Wilayah Kabupaten Malang

Malang, beritalima.com| Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kabupaten Malang, sesuai dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2020 pada penjelasan Pajak Reklame diuraikan bahwa disamping PAD Pajak Reklame terdapat titipan uang jasa pembongkaran reklame atau Biaya Jaminan Bongkar (BJB) dengan Saldo akhir Tahun 2020 mencapai Rp 2,7 Miliar.

Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BJB serta
pemeriksaan dokumen administrasi BJB menunjukkan bahwa terdapat potongan BJB sebesar 10% hanya berdasarkan peraturan bupati.

Bacaan Lainnya

Sementara itu BPK menyampaikan bahwa pemotongan tersebut tidak memiliki dasar dan pengenaan yang sah. Tak hanya itu, hal tersebut juga mendapat respon keras oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya M.Zuhdy Achmadi, yang mana ia menegaskan apapun perbuatan tanpa dasar itu bisa dikategorikan tindakan yang liar (pungutan liar).

“Terlebih menyangkut masalah pungutan, ini patut diduga sebagai pungutan liar (pungli),” ungkapnya kepada beritalima.com Senin (04/01/22).

Didik panggilan akrab Ketua DPD LIRA Malang Raya juga menuturkan bahwa untuk memastikan benar tidaknya kasus tersebut APH mestinya turun tangan dan tidak segan-segan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait penerimaan pajak daerah, terutama penggunaannya untuk apa.

“Ini penting karena berpotensi korupsi. Dana yang diperoleh dari pungutan jasa bongkar reklame selama ini itu untuk apa? aliran dana ini harus diaudit karena bisa lari kemana-mana,” tegasnya.

Sementara itu Made Arya Wedhantara Kepala Dispenda Kabupaten Malang menyampaikan untuk saat ini Dispenda sudah tidak melakukan pemotongan BJB, karena potongan BJB ada temuan dari BPK perbup sudah dicabut.

“Untuk menindak lanjuti temuan itu, kami sudah mencabut perbupnya, dulu kan ada pemotongan sekarang sudah tidak ada pemotongan itu,” ungkap Made.

Made mengakui bahwa memang pemotongan biaya Jambong ada sisa dan menjadi temuan, karena pemotongan tersebut masih kontrak tahun depan, maka belum dikembalikan dan nanti dikembalikan jika kontrak sudah habis.

“Uang sisa itu memang ada dan masih kita simpan, dan akan kita kembalikan selesai kontrak,” tandasnya. [san]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait