Bireuen- Aceh Beritalima.com Pemda Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal Perdagangan dan Koperasi, menggelar sosialisasi dan pembinaan tentang Perbub No.28 tahun 2017, kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Kabupaten Bireuen, yang berlangsung di Aula Hotel Djarwal, Kamis (18/05/2017).
Kegiatan sosialisasi tersebut, turut dihadiri Asisten Pemerinahan Bidang Perekonomian Pembangunan, yang diwakili Kabag Perekonomian Daerah Setdakab Bireuen Dailami S,Hut, Wakil ketua DPRK Bireuen Atthailah Saleh, Kepala Cabang Bank BNI Bireuen Bachtiar, para camat dari 17 Kecamatan dan sejumlah peserta yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bireuen itu.
Menurut Kabag Perekonomian Daerah Setdakab Bireuen Dailami S,Hut, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini menjadi tahapan awal terhadap Implementasi Peraturan Bupati Bireuen NO. 28 tahun 2017 tentang pendeglasian wewenang pelaksanaan izin usaha Mikro dan kecil Menengah kepada para camat dikabupaten Bireuen, ungkapnya.
“Dalam rangka mempermudahkan pelayanan kepada masyarakat terkait masalah pengurusan izin usaha tersebut, dapat terealisasi dengan baik yang menjadi acuan dasar dalam mekanisme yang tertuang dalam Perbup ini,”ujar Dailami.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, perdagangan dan Koperasi Bireuen Drs.Darwansyah SE, kepada Beritalima.com (18/05) menjelaskan, tujuan kegiatan soialisasi dan pembinaan kepada pelaku-pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebagai wujud keseriusan Pemerintah dalam mendongkrak pertumbuhannya ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku- pelaku (UMKM) tersebut khususnya di Kabupaten Bireuen, terang Darwansyah.
“Terwujudnya singkronisasi antara Pemerintah Daerah ditingkat kabupaten, Kecamatan dan masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan mekanisme kepengurusan dan Perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Darwansyah. (Abdullah Peudada)