BANGKALAN, BeritaLima – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan dikeluhkan warga, jum’at (20/10/17). Pasalnya, pemohon pembuatan dokumen kependudukan harus menunungu sampai waktu yang tidak ditentukan, untuk memiliki e-KTP yang asli.
Zainuri A, 22, pemohon e-KTP mengatakan, telah melakukan perekaman e-KTP pada 13 Oktober 2017. Petugas Dispendukcapil Bangkalan memberikan kertas sebagai bukti pengambilan, yang di jadwalkan pada hari ini dan al hasil pemohon dikecewakan karna kembali mendapatkan selembar kertas yang dapat di fungsikan sebagai e-KTP sementara.
“Sebenernya sih pembuatannya sangat amat mudah, hanya saja mengecewakan ketika kartu yg di berikan itu berupa lembaran kertas bukan blanko, dan surat keterangan kertas itu harus di perpanjang setiap enam bulan sekali. Tidak efisien”.
Warga Desa parseh tersebut mengungkapkan, tidak tahu kapan e-KTP asli tercetak. Sebab, belum ada kepastian dari petugas Dispendukcapil Bangkalan. ”Seharusnya kan sudah selesai,” ucap Zainuri.
Sedangkan kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil menyatakan dengan tegas bahwasannya
Blanko nya bukan habis tapi terbatas, mengingat pembuatan e-KTP ada empat macam, 1. Perekaman baru, 2.Hilang, 3.Rusak , 4.Perubahan elemen data.
“Kami menerima blanko yang cukup terbatas dari pusat, seperti sekarang ini kami butuh 35 ribu untuk mencetak, tapi yang kami punya hanya 14 ribu blanko” tutur Rudianto,S sos.MM,
Menyambung ucapannya ” kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, andai ada blanko pasti semuanya sudah clear.” di temui wartawan berita lima Bangkalan. (Mrs)