Ulah nakal SJ tak hanya menilep uang korban. Truk Fuso Merek Mitsubishi nopol B 9127 BPA milik Misniadi juga diambil tanpa ijin. Kendaraan muatan barang rakitan tahun 1989 itu diambil dari kediaman Samuri, sopir korban. Modusnya, pelaku mengambil kendaraan itu seolah-olah atas perintah pemiliknya. Lalu truk tersebut digadaikan kepada seseorang yang kini menjadi buronan petugas.
Barang bukti itu berhasil ditemukan aparat Polsek Srono di Pelabuhan Meneng Ketapang, Kecamatan Kalipuro, saat antri muatan. Kapolsek Srono AKP Ali Masduki menjelaskan, atas tindakannya SJ dijerat dengan pasal penggelapan.
“Kasus ini masuk ke kita 30 Maret 2016. Pelacakan sudah kita jalankan begitu korban melapor. Tapi barang bukti dan pelaku sama-sama menghilang,” terangnya.
Keberadaan truk korban di Pelabuhan Meneng tak lepas dari kerjasama Polsek Srono dan Pelabuhan Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) yang memiliki otoritas di kawasan pelabuhan. Sementara uang Rp 25 juta yang digelapkan pelaku telah habis dipakai untuk kepentingan pribadinya.
“Korban baru sadar telah ditipu tersangka saat pihak KSP Smart kembali menagih tanggungan hutangnya. Berdasarkan keterangan pihak koperasi tidak ada uang angsuran senilai itu yang disetor pelaku,” tambah Ali Masduki. (Abi)