MOJOKERTO, beritalima.com | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan, telah melakukan penghitungan ulang 18 TPS di desa Trowulan, kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (24/24) kemarin.
Hasil dari penghitungan ulang adanya penggelembungan suara yang mencolok dari caleg partai Demokrat, No urut 2 sebanyak 535 suara.
Penggelembungan suara milik caleg partai Demokrat No urut 2 tersebut, terjadi hampir di semua TPS yang ada di desa Temon. Dan disinyalir telah terjadi kecurangan secara masif dan terstruktur yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS Desa Temon
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H, Caleg partai Demokrat Dapil lll No urut 3 mengatakan, bahwa telah terjadi adanya dugaan kecurangan secara masiv dan terstruktur yang di duga dilakukan oleh petugas KPPS Desa Temon.
“Ditemukannya penggelembungan suara di semua TPS di desa Temon, Kami akan layangkan laporan pidana pemilu, pasalnya, kami mencurigai adanya kecurangan secara masif dan terstruktur yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS Desa Temon ke Bawaslu kabupaten Mojokerto besok” kata Ubaid, Minggu (25/24)
Lebih lanjut dikatakan, Ubaid besok dirinya akan ke Bawaslu kabupaten Mojokerto didampingi dengan Para penasihat hukum dari Lawfirm Agung Maulana Husin, SH dkk sekitar 10 orang Advokad, menanyakan tindak lanjut terhadap pengaduan pidana pemilu yang dilakukan terhadap Kepala Desa Temon, yang juga merupakan suami dari Calon Legislatif (Caleg) Nomor 2 Dapil 3 dari Partai Demokrat.
“Selain untuk menanyakan perkembangan laporan, kami akan mengajukan laporan terkait delik pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS di semua 18 TPS Desa Temon. Dengan membawa bukti berupa C1 hasil desa Temon dan data Sirekap hasil hitung ulang” tambahnya.
Selain melangkah ke Bawaslu, Dirinya juga berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat untuk menyoroti peristiwa ini, serta meminta tindak lanjut yang tepat dari pihak partai.
Liputan : Kariyono