JEMBER, beritalima.com | Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pupuk yang diduga ilegal, Kepala Desa (Kades) Bangsalsari, Jember, berinisial NH terancam diberhentikan sementara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember, Adi Wijaya mengatakan, sesuai regulasi dalam hal status dinaikkan sebagai tersangka, maka konsekuensinya akan dilakukan proses lebih lanjut.
“Secara administrasi, untuk pemberhentian sementara,” katanya, kepada sejumlah wartawan di salah satu ruangan Kantor Kecamatan Jombang, Jumat (4/3/2022).
Adi mengaku, telah mendengar informasi itu kemarinnya, bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
“Langkah kami, mencoba membangun komunikasi, dan kami menerima informasi. Kami butuh legal formalnya, berupa administrasi, kaitannya dengan kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Terkait itu, pihak Dispemasdes menunggu keputusan inkrahnya. Sedangkan proses pemberhentian sementara, nanti akan ditetapkan Pelaksana Harian (Plh).
“Konsekuensi dari Plh, akan dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” jelas Adi, ditemui di program Jember Hadir Untuk Rakyat (J-HUR).
Adi menganggap pemberhentian sementara, karena belum putusan inkrah. Jadi masih dugaan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
“Dianggap sudah final, dalam hal kemudian sudah ada keputusan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Kenapa memilih Plh sebagai gantinya, Adi menegaskan, karena telah diatur dan sudah ada ketentuannya.
“Itu sudah ada undang-undangnya dan juga ada Perbup (Peraturan Bupati) juga,” tegasnya. (Sug)