Ditjen Pajak Akan Buka Data Nasabah

  • Whatsapp

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan diizinkan untuk memeriksa data perpajakan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan turunan pun telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo‎ mengatakan, dalam aturan ini terdapat banyak pertanyaan dari nasabah tentang aturan. Direktur Utama Bank Mandiri ini pun menekankan bahwa data yang diberikan kepada Ditjen Pajak adalah saldo akhir setiap tahunnya dari para nasabah.

“Ada satu poin penting juga bahwa yang dilakukan secara otomatis adalah saldo akhir tahun dan pendapatan dari akun tersebut sehingga bukan merupakan data mutasi, namun hanya data saldo akhir dari satu periode. Sering tercampur bahwa ada akses apabila ada permintaan khusus dari DJP. Dulu dilakukan secara OJK, kalau ada penyelidikan baku dibuka lebih lanjut. Jadi perlu diingat bahwa yang dibuka hanya saldo akhir,” kata Kartika di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Pihak perbankan pun mendukung sepenuhnya aturan ini. Termasuk di antaranya Perhimpunan bank-bank Internasional Indonesia (Perbina).

“Jadi yang perlu dilakukan untuk nasabah di Perbina mengenai (pemberian) pengertian tentang rekening yang wajib dilaporkan supaya pengertian dari dua hal ini sama dengan yang dicanangkan oleh Perppu dan PMK sehingga sewaktu nasabah melaporkan pajaknya angkanya juga sama. Sehingga penting sekali yang kami lakukan di tax amnesty, menghadirkan narsum yang bisa diakses oleh nasabah sehingga implementasinya lancar,” kata Ketua Perbani Batara Sianturi pada kesempatan yang sama.

Dukungan juga diberikan oleh Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Kresno Sediarsi. Hanya saja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti detail pelaksanaan dari aturan ini.

“Kami melihat yang terpenting adalah perlu dilengkapi dengan data detail petunjuk pelaksanaan dan data yang diperlukan sehingga perbakan daerah lebih mudah untuk mendukung, dan sosialisasi yang baik dan petunjuk teknis bagi pelaksanaan dan wajib pajak karena ini di daerah kebetulan anggotanya dari Aceh sampai Papua sehingga ada 27 BPD,” ungkapnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *