Ditjen Pajak, Wajib Pajak Nyampaikan Laporan Harus Tepat Waktu

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar melaporkan pajak mereka dengan benar dan tepat waktu.

Selain imbauan tersebut, dalam rilisnya DJP juga memberikan beberapa informasi lain. Diantaranya bagi Pemberi Kerja /Bendaharawan, yakni terkait bukti pemotongan 1721 A1/A2 yang merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Ditjen Pajak pun mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan bendaharawan, agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 2.

“Wajib pajak mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu,” ujar Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih meneruskan rilis dari Dirjen Pajak.

Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, lanjut Nyoman, para pemberi kerja dan bendaharawan akan membantu para pegawai atau karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

Nyoman menambahkan, bagi Wajib Pajak Badan, ada tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Yakni Wajib Pajak yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Dalam hal Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Dijelaskan, tambahan dokumen tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.

Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri itu, kata Nyoman, dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.

“Adanya tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan,” imbuhnya.

Sementara itu, tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara, mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017. Dan penyampaian SPT Elektronik Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik, mengikuti ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.

Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara, disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF).

Bagi Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak, peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri, juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan, mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

“Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017,” tambah Nyoman.

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau Kring Pajak di nomor 1500 200. Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui layanan elektronik melalui sistem DJP Online, pada https://djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak yang ingin mendapat informasi lebih lanjut terkait pajak, bisa berkonsultasi langsung ke DJP Jatim II, di Jalan Raya Juanda No 37, telepon (031) 8672483, faksimile (031) 8672262, situs www.pajak.go.id, serta layanan informasi dan keluhan kring pajak di nomor (021) 1500200, dan email pengaduan di alamat,pengaduan@ pajak.go.id, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *