Ditpolair Polda NTT Mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Tanpa Dokumen

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Ditpolair Polda NTT mengamankan Kapal Motor
Nelayan (KMN) ST yang dinahkodai oleh SHMT (39), warga Kabupaten
Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Kejadian ini berawal ketika Kapal Gelatik 5016 melakukan pemeriksaan
terhadap KMN ST yang dinahkodai oleh SHMT di Perairan Pulau Kera,
Kabupaten Kupang, di mana Nakoda tidak dapat menunjukkan dokumen kapal
berupa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Selain itu, kapal
tersebut juga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Demikian Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Budi Santoso didampingi
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Julest Abraham Abbast saat jumpa pers di
lobi Polda NTT, Rabu (19/4/2017).
Selanjutnya kapal berkapasitas GT 7 bersama ABK dan barang bukti serta
dokumen kapal ditarik ke Dermaga Polair NTT untuk dilakukan proses
hukum selanjutnya. Saat dilakukan pemeriksaan SHMT ditetapkan
tersangka.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Pasal yang disangkakan yaitu
Pasal 94 Junto Pasal 28 ayat (1) yang mengatakan, bahwa setiap orang
yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah
pengelolaan perikanan RI yang melakukan pengangkutan ikan atau
kegiatan yang terkait yang memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) dan
denda paling banyak 1.500.000.000.
Kemudian Pasal 98 Juto Pasal 42 ayat (3) Nahkoda yang berlayar tidak
memiliki Surat Izin Berlayar Kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 200 juta.
Dijelaskan Budi Santoso, pada Selasa (11/4/2017) lalu, sekitar pukul
09.00 Wita petugas patroli kepolisian perairan melakukan patroli di
sekitar perairan Pulau Semau, dan sekitarnya. Setelah berada di
sekitar perairan Pulau Kera, Kabupaten Kupang, NTT petugas perairan
menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal yang
bernama KMN ST. Kapal tersebut di nahkodai SHMT dengan jumlah ABK
sebanyak 6 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen
SIKPI dan SPB. Kapal tersebut berlayar dari wilayah perairan Kabupaten
Lembata menuju wilayah perairan TPI Oeba Kota Kupang dengan mengangkut
ikan jenis tembang sebanyak 3 ton untuk dijual.
Selanjutnya KMN ST GT 7 bersama ABK beserta barang bukti serta dokumen
kapal ditarik ke Dermaga Polair NTT untuk dilakukan proses hukum
selanjutnya.
“ Barang bukti yang kami sita sesuai surat perintah penyitaan Nomor :
Spesita 004/IV/Polair tanggal 12 ASPril 2017 dan Berita Acara
Penyitaan 12 April 2017 telah dilakukan penyitaan berupa satu unit KMN
Sinar Tambora GT 7, satu bundel dokumen kapal, 3 ton ikan jenis
tembang”, jelas Budi Santoso.
Sebanyak 3 ton ikan jenis tembang ini telah dilakukan pelelangan
sesuai Surat Perintah lelang benda sitaan atau barang bukti Nomor : SP
Lelang 1/IV/2017 Ditpolair tanggal 12 April 2017 dengan uang hasil
lelang sebesar Rp 3 juta.
“ Jadi ikan hasil sitaan sudah kami lelang mengingat nanti lama jadi
busuk. Hasil lelang tersebut dijadikan barang bukti ada berita
acaranya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini juga sudah dilakukan pemeriksaan
terhadap saksi – saksi dalam hal ini ABK, yang semuanya ini dalah ABK
dan dari anggota yang menangkap kapal tersebut, kemudian mengambil
keterangan ahli.
“ Jadi dalam kasus ini, sudah sampai tahap mengambil ketersangan saksi
ahli. Saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Sedangkan tersangka telah dilakukan penanahanan di Rutan Negara
Ditpolair Polda NTT selama 20 hari, terhitung mulai 13 April hingga 2
Mei 2017”, kata Budi Santoso. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *