Dituding Sekongkol: Ini kata, Oknum Anggota BPD Falabisahaya dan Agen Kapal Mendapat SIB Dari 

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak agen kapal bersama Syahbandar pelabuhan Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dituding bersekongkol

Pasalnya, penguasa pelabuhan dan agen itu sudah mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) kepada KM.Express 1 pengangkut besi tua milik PT Sampoerna Kayoe dan PT. Gemilang pada malam Rabu 5 Juli 2023 sekitar Pukul 23.05 Wit, “kata sala satu perwakilan masyarakat Falabisahaya yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Rabu (12/7/23) kemarin.

Menurutnya, oknum anggota BPD Falabisahaya inisial SU bersama pihak agen kapal inisial Dewi datang menemui Kepala Syahbandar Pelabuhan Falabisahaya, Yakub Umanahu agar pihak syahbandaar mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) KM Ayu Express 1 yang bermuatan besi tua tersebut, dengan alasan bahwa pihak agen kapal sudah bertemu dengan toko masyakat dan Ketua BPD Falabisahaya, Ramadan IPA, untuk mengeluarkan surat izin berlayar, “ungkapnya.

Selanjut, kata sumber, hal tersebut dibenarkan Ramadan, bahwa pihak agen kapal Dewi dan suaminya sudah menemui dirinya, namun kata Ketua BPD silahkan KM Ayu Express 1 itu keluar akan tetapi isi muatan besi tua itu diturunkan, artinya dia tidak memerintahkan kapal untuk keluar bersama muatan, “pintanya.

Sementara itu, Oknum anggota BPD Falabisahaya inisial SU, mengatakan, tidak pernah menyuruh Syahabandar mengeluarkan surat izin berlayar, yang ada hanya pertemuan antara dirinya bersama Pejabat Kepala Desa bersama agen kapal dan Miswan (Calon Anggota BPD), “kata SU saat pertemuan besama Pemerintah Desa Falabisahaya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait