JAYAPURA, beritalima.com – Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh Kejari Serui dengan disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Waropen pada 2010, seperti diberitakan dalam media lokal Papua tertanggal Jumat (24/3), mantan Ketua KPU Kabupaten Waropen, periode 2008-2013 Melina Wonatorey angkat bicara.
Menurut Meliana, kasus tersebut pernah disangkakan kepadanya tahun 2010 silam, hingga dirinya harus mendekam dipenjara tahun 2014 selama 6 (enam) bulan tanpa kepastian hukum.
“Atas kasus ini saya sudah dipenjara enam bulan, lima bulan di Serui, dan satu bulan di lapas Abepura di Jayapura. Ini saya ditahan waktu itu tanpa ada bukti dan status yang jelas,”kata Meliana kepada awka media di Abepura Jayapura, Sabtu (25/3/2017) malam kemarin.
Kemudian dengan status penahanan yang menurutnya tidak jelas tersebut, dirinya menyurat ke Komnas HAM di Jakarta untuk meminta perlindungan yang menurutnya sewenang-wenangan tersebut.
“Kemudian saya menyurat ke Komnas HAM dan kemudian pahak Komnas HAM menyurat ke Kejari Serui untuk diperiksa ulang di BPK atas kasus itu, dan kemudian saya dibebaskan sampai hari ini status saya bebas, meskipun ada kasasi dati kejaksaan,”katanya.
Menurutnya, tersangka sesungguhnya adalah Pejabat Pengguna Anggaran, dalam hal ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Waropen, Julan Bonay, bukan dirinya yang menjabat ketua KPU Kabupaten Waropen waktu itu.
“Sesuai tupoksi, saya ketua KPU yang memiliki tugas mengawal jalannya pilkada, sementara masalah dana pilkada itu adalah meminta, mengelola dan mempertanggungjawabkan dana itu,”paparnya.
Dirinya balik mempertanyakan pihak Kejari Serui yang urung mengeksekusi 7 (tujuh) orang saksi yang dijadikan tersangka dalam kasus itu oleh Pengdilan Tipikor.
“Saya pertanyakan pihak Kejari Serui yang belum mengeksekusi tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Pengdilan Tipikor, termasuk didalamnya sekretaris KPU Waropen Julan Bonay,”ucapnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada kabupaten Waropen mencuat, setelah pihak Kejari Serui menilai penggunaan anggaran sebesar 3 Milyar untuk Pilkada Kabupaten Waropen 2010 lalu tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya hanya dicairkan atas perintah lisan sang Bupati Yesaya Buinay. Bahkan dana dicairkan saat Meliana Wonatorey telah diberhentikan sebagai Ketua KPU saat itu.
Kasus inipun telah diputus di Pengadilan Tipikor Jayapura, dan sang bupati Buinay telah dieksekusi di Lapas klas IIA Abepura untuk menjalani penahanan. Bupati dijebloskan ke penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. (Ed/Papua).
Caption foto : Mantan Ketua KPU Waropen periode 2008-2013, Melina Wonatorey.