BANGKALAN, BeritaLima.com- Sohibah, Kepala Desa (Kades) Murombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan didampingi kuasa hukumnya laporkan ketua tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bangkalan Farid-sudarmawan ke Polres Bangkalan. Rabu (21/3/2018).
Maskur Kholil ketua tim kampanye dari paslon nomor urut 1 (satu) itu dilaporkan karena telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik Kades Murombuh yang dituduh menghalang-halangi dan tak memberi izin kegiatan kampanye Paslon ber-tagline Bangkalan Berani Bangkit.
“Kami melaporkan atas nama pribadi Kades Murombuh, karena dikatakan Kades Murombuh itu menghalang-halangi mereka untuk kampanye,” ujar Moh. Marju, Kuasa Hukum kades Murombuh.
Berdasarkan pemberitaan di media, kata Moh. Marju, dikatakan bahwa Kades Murombuh juga menyuruh orang untuk mengintimidasi kedatangan dari mereka (tim kampanye paslon Farid-Sudarmawan) .
“Yang terpokok itu jangan mencari simpati dan akhirnya menjatuhkan pihak dari Kades Murombuh,” kata Moh. Marju.
“Dari pihak lawan itu sepertinya ingin mencari simpati,” tutupnya. (Rsd)