SURABAYA – beritalima.com, Clara Chella Hermawan Binti Boby Hermawan, terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Cek dan Bilyet Giro PT. Winmax Investama Propertindo yang berkantor di Villa Bukit Mas Blok RA No. 14 Surabaya, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.
Jaksa Penuntut Hasan Efendi dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Clara Chella dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Clara Chella Hermawan Binti Boby Hermawan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.” ujarnya dalam persidangan secara Online di ruangan sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/9/2021).
Diketahui, terdakwa Clara Chella menjabat sebagai Acconting dan Finance PT. Winmax Investama Propertindo.
Beberapa kali sejak 2018 sampai 2021, dia memalsu tanda tangan di Cek dan Giro Bilyet (BG) direktur dan utamanya. Setiap kali mencairkan Cek dan BG kemudian dikliringkan terdakwa ke Rekening pribadinya.
Misalnya. tanggal 23 Agustus 2018, Cek DU219507 dengan Nominal Rp. 17.150.000. Tanggal 10 Desember 2018 Cek DU219535 dengan Nominal Rp. 17.150.000. Tanggak 13 Pebruari 201 Cek DU219508 dengan Nominal Rp. 34.125.000..Tanggal 18 Maret 201Cek DU219537 dengan Nominal Rp. 21.250.000. Tanggal 09 April 2019 Cek DU219509 dengan Nominal Rp. 38.850.000. Tanggal 12 April 20, Cek DU219539 dengan Nominal Rp. 15.000.000. tanggal 15 Mei 2019 Cek DU219538 dengan Nominal Rp. 15.000.000. Tanggal 15 Agustus 2019 Cek DU219540 dengan Nominal Rp. 14.250.000. Tanggak 17 September 2020. BG dengaRp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang saya kliringkan ke rekening BCA Norek : 8620286576 atas nama saya pada tanggal 17 September 2020. Tanggal 20 Nopember 2020 BG DJ379630 Nominal Rp. 72.500.000. Tanggal 08 Januari 2021, BG DJ379631 Nominal Rp. 40.500.000. Tanggal 25 Januari 2021 BG DJ379632 Nominal Rp. 37.500.000
Akibat perbuatannya PT. Winmax Investama Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 403.275.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)