Dituntut 1,5 Tahun, Janda Mantan Karyawan BNI Kedungdoro Ini Genit Minta Keringanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tuntutan satu tahun enam bulan penjara dirasakan berat bagi Marthasari Triana Dewi. Perempuan yang sekarang berstatus janda ini pun meminta keringanan hukuman.

Permohonan tersebut disampaikan Marthasari dalam sidang pledoi (pembelaan) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia berharap diberi putusan seringan-ringannya.

“Saya ini ibaratnya seorang single parent pak hakim, yang menjadi tulang punggung keluarga. Saya sudah punya anak pak hakim, tapi suami saya sudah meninggal. Saya single parent pak hakim,” ujar Marthasari. Senin (30/11/2020).

Mendengar permintaan seperti itu, ketua majelis hakim Martin Ginting pun mencoba berkelakar dengan terdakwa Marthasari.

“Apa itu single parent ya, saya tidak mengerti bahasa inggris single parent itu apa,?” tanya hakim Ginting.

“Saya sudah tidak ada suami pak hakim, saya janda pak hakim,” jawab Marthasari sambil tersenyum genit.

Di dalam pledoi yang diucapkan secara lisan, Marthasari mengaku bersalah atas perbuatannya kepada korbannya yaitu Bank BNI 46 cabang Jalan Kedungdoro dan kepada korbannya Ribut Hari Samhudi, ia pun berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Selain itu, Marthasari juga mengatakan kalau dia sudah mengundurkan diri sebagai karyawan Bank BNI dan mengembalikan uang nasabah yang pernah dipakainya.

“Saya juga sudah resign, juga sudah mengembalikan uang. Bahkan kemarin korban Ribut Hari Samhudi juga sudah membuat surat permintaan maaf pak hakim,” tutur Marthasari sambil tetap senyum-senyum.

Mendengar pembelaan Marthasari itu, Hakim Ketua Martin Ginting lantas meminta tanggapan ke jaksa.

“Bagaimana bu jaksa tentang pledoi yang sudah disampaikan ibu janda Marthasari ini,” tanya Hakim Ketua pada Jaksa Penuntut.

“Tetap pada tuntutan, Yang Mulia” jawab Jaksa Ni Putu Parwati.

Sebelumnya, Marthasari dituntut satu tahun enam bulan penjara karena dianggap jaksa bersalah telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b UU No. 7 tahun 1992 yang telah dirubah dan dirubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Marthasari Triana Dewi yang mantan bagian admin promo kartu Kredit di CNM (Card And Marchent) Bank BNI 46 Cabang Kedungdoro Surabaya yang diduga melakukan penarikan tunai Rp 25 juta dan Rp 10 juta pada kartu kredit milik Ribut Hari Samhudi. Penarikan tunai tersebuy dia lakukan lewat mesin EDC di Toko dipasar Atom Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait