Dituntut 19 Tahun Terdakwa Narkotika Minta Keringanan, Bandingkan Dengan Tuntutan Calpin Mirsap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ramly M Basalamah Bin Ismail dan Eko Mardianto Bin Mujianto, dua kurir Narkotika yang diamankan Polisi di parkiran salah satu Hotel di kawasan Tunjungan, merengek minta diberikan keringanan hukuman usai dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Permohonan Keringan itu disampaikan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjadi kurang adil dengan barang bukti lebih sedikit mendapat hukuman yang lebih banyak, sementara dengan barang bukti lebih banyak justru mendapat hukuman yang lebih sedikit. Contoh, perkara Nomer 2536/Pid.Sus/2023/PN Sby atas nama Calpin Mirsap yang barang buktinya lebih banyak dengan terdakwa di perkara ini, dituntut 16 Tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Divonis 15 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” kata kuasa hukum terdakwa Ramly M Basalamah dan terdakwa Eko Mardianto dihadapan ketua majelis hakim Widiarso. Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Darwis dalam surat dakwaannya menyebut, awalnya kedua terdakwa dihubungi oleh Robet (buron) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Surabaya. Lalu kedua terdakwa menggunakan mobil Brio DK 1743 VG dari Denpasar.
Setelah sampai di Surabaya, keduanya langsung memesan dua kamar di hotelkawasan Tunjungan. Selanjutnya terdakwa ditelepon oleh Robet untuk mengambil sabu dan ekstasi di Jalan Kenjeran.

Setelah selesai mengambil sabu dan ektasi, terdakwa kembali lagi ke hotel tersebut. Terdakwa ditangkap oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di hari Jum’at 05 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.

Saat penggeledahan ditemukan enam plastik teh cina warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6.265 gram. Kemudian 20 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi 4.016 butir.

Setelah ditangkap di Hotel Tunjungan, dilakukan pengembangan di kos terdakwa di Jalan Pelataran Sari Gang 1-C, Desa Pamongan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Polisi kembali menemukan Sabu dengan berat kotor 6.265 gram, ekstasi 1.336 gram, 2.540 gram, 74,753 gram, 44.311 gram, 4.040 gram, 1 pipet kaca beiris sisa Sabu 0,065 gram, Sabu 52,3 gram, 31,6 gram, ektacy 56,01 gram, 56.020 gram, 16,091 gram, 2,785 gram, 9,231 gram dan 14,083 gram. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait