Dituntut 6 Tahun Akibat Bunuh Bayinya, Psikologi Ibu Muda Ini Terguncang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kondisi psikologi Maria Leda Tondu, seorang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri, terlihat terguncang, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 6 tahun penjara, Senin (18/3/2019).

Ibu muda asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya tertunduk dengan tatapan mata kosong
lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dikandungnya sendiri.

Ia tega membunuh bayinya yang baru lahir di kamar mandi dan membuangnya ke tempat sampah.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya
menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal pasal 341 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Dede Suryaman.

Adapun dalam surat tuntutan, jaksa mengurai hal memberatkan dan hal meringankan yang menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan usianya masih muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri,” papar Jaksa Samsu.

Di sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga dan Arip Budi Prasetijo dari LBH Taruna Indonesia.

Dikatakannya, tuntutan jaksa mengabaikan kondisi psikologi terdakwa selama ini.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. salah satu pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan kejiwaan,” kata Victor.

Diketahui, Maria Leda Tondu bekerja dirumah Jou A Moy sebagai (PRT) pembantu rumah tangga di Komplek Perumahan Kejawan Putih untuk menyembunyikan kehamilannya yang telah dilakukannya dengan kekasihnya sewaktu di Sumba Barat, NTT. Juga terdakwa merahasiakan kehamilannya dari majikannya yakni Joe.

Akan tetapi kehamilan Maria terbongkar setelag seorang petugas kebersihan yang biasa bertugas membersihkan di komplek perumahan tersebut mengetahui jika terdakwa sedang hamil karena terlihat dari perutnya yang membuncit.

Sewaktu terdakwa hamil tua dan merasakan kontraksi pada kandungannya, terdakwa beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri, begitu sang bayi lahir terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit.

Setelah yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lantas mayat bayi malang tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan disembunyikan dengan maksud agar tidak diketahui oleh majikannya, sebelum di buang ke tempat pembuangan sementara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *