SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Segaf Assegaf Bin Muhammad, warga Jalan Cendrawasih No 29 RT 003 RW 001 Kelurahan Larangan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/7/2020).
Pria keturunan Timur Tengah dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umuam (JPU) Kejati Jatim Darmawati Lahang karena dinilai terbukit memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat setengah timbal atau 50 gram.
Jaksa Darmawati.Lahang dalam amat tuntutannya menyatakan bahsa perbuatan terdakwa Segaf Assegaf tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
“Menuntut agar terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan tetap ditahan, denda 800 juta subsided 3 bulan,” ucap jaksa Darmawati dalam persidangan secara teleconfrence di PN Surabaya.
Mendengar tuntutan tersebut, pria keturunan Timur Tengah hanya bisa tertunduk dan merengek meminta diberikan keringanan hukuman. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang putusan.
Diketahui Segaf Assegaf ditangkap polisi di rumahmnya Jalan Cendrawasih 29 RT 003 RW 001 Kelurahan Larangan, Kecamatan Candi Kab. Sidoarjo pada 6 Januari 2020 pukul 17.00 Wib.
Dia ditangkap setelah terdakwa Zainal Abidin Binti Mohammaf Alaydrus (berkas terpisah) warga Jalan Petukangan 60 RT 009 RW 005 yang ditangkap sebelumnya menyanyi kalau barang haram tersebut dia beli dari terdakwa Zainal Abidin Binti Mohammaf Alaydrus (berkas
Kepada Polisi terdakwa Zainal Abidin Bin Mohammad Alaydrus mengakui bahwa 2 klip plastik berisi ganja yang disimpan dalam kotak bekas tempat jam tangan dia beli dari Segaf Assegaf dengan harga Rp.750 ribu
Sementara menurut terdakwa Segaf Assegaf, kalau ganja tersebut dia beli dari Ciblek (DPO). (Han)