Dituntut 8 Tahun Akibat 50 Butir Extacy, LBH LACAK: Vivi Hanya Ibu Rumah Tangga Biasa Bukan Kurir

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Vivi Cahya Ratna Ningsih alias Vivi yang disebut dalam dakwaan sebagai pemasok 50 butir Extacy atau setara 18 Gram Narkoba pada Wiliam Surya Wardhana (berkas terpisah) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan, Selasa (15/9/2020).

Sidang yang dipandu Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Muzaki secara teleconfrence menuntut terdakwa Vivi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan ini, penasehat hukum Vivi menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan diagendakan pekan depan. 

Fardiansyah, penasehat hukum Vivi Cahya Ratna Ningsih, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK mengaku kecewa atas tindakan Jaksa yang menempatkan kliennya sebagai pemasok Extacy. “Minggu depan akan kita lakukan pembelaan. Peran dia hanya disuruh mengantarkan saja oleh Wiliam Surya Wardhana,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Fardian menambahkan, dalam pembelaan dirinya akan meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim, sebab kliennya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang belum mengenal bahayanya narkoba. “Saya hanya melihat Vivi sebagai seorang ibu rumah tangga biasa sekaligus seorang perempuan yang belum mengenal betul bahayanya narkoba,” tandasnya.

Vivi Cahya Ratna Ningsih alias Vivi ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis siang, 6 Februari 2020 sekitar pukul 13:00 WIB.

Saat ditangkap, petugas tidak mendapati barang bukti apapun didalam penguasaan Vivi. Pihak kepolisian hanya menyita sebuah unit Handphone yang digunakan untuk sarana transaksi Narkoba.

Melalui Handphone tersebut ditemukan adanya history transaksi Narkoba jenis extacy sebnyak 50 butir antara Vivi dengan Wiliam Surya Wardhana (berkas terpisah)

Tidak menunggu lama, petugas kemudian menjadikan Vivi sebagai umpan untuk menangkap Wiliam. Atas muslihat itu, Wiliam dapat ditangkap di Parkiran Apartemen Puncak Bukit Golf Tower B Jalan Darmo Boulevard No B2, Surabaya.

Setelah menangkap Wiliam, petugas juga tidak mendapati barang bukti apapun dalam penguasaannya. Karena sudah menjadi target operasi, Wiliam kemudian digelandang oleh petugas ke kediamnnya di Jalan Kartini 132, Surabaya, dan didalam rumah itu polisi menemukan 26 butir Narkoba jenis extacy berikut 14 botol cairan Ketamin.

Atas serangkain peristiwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menjerat Vivi menggunakan dakwaan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan satu.

Disebutkan Jaksa Muzzaki, antara Wiliam dan Vivi awalnya bertemu di Diskotik Coyote, Tunjungan Plaza Surabaya. Ditempat itulah keduanya melakukan permufakatan jahat, untuk bertransaksi narkoba.

Wiliam disebutkan membeli 50 butir extacy pada Vivi seharga 425 ribu, untuk dijual kembali pada konsumennya, Sedangkan Vivi membeli barang madat itu dari seseorang bernama Rudi seharga 250 ribu rupiah.

Ironisnya, Jual Beli barang haram itu terputus pada keduanya, Rudi yang disebut sebagai pemasok extacy tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan Wiliam tidak diketahui dijual ke siapa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait