SURABAYA – beritalima.com, Soedi bin Sueb, terdakwa dalam kasus miras oplosan dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.
Tugianto Lauw, penasehat hukum Soedi bin Sueb dalam pledoinya menyatakan menolak tuntutan yang dimohonkan kepada kliennya, bila JPU hanya mendasarkan tuntutannya berlandaskan dari keterangan ahli dr Bambang Widhiatmoko Sp.F yang dibawah sumpah menyatakan bahwa Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) meninggal dunia akibat adanya kerusakan pada hati, ginjal, lambung setelah mengkonsumsi miras opolosan yang mengandung bahan berbahaya Etanol.
“Ini ironis sekali dalam proses penegakan hukum, sebab selama persidangan JPU tidak dapat membuktikan bahwa tiga korban meninggal dunia tersebut setelah membeli miras oplosan dari kliennya. Klien saya sama sekali tidak kenal dengan para korban. Miras-mitas itu mereka beli dari Koestaman sebanyak 3 botol, 2 botol ukuran 1,5 liter dan 1 botol lagi ukuran 600 mililiter,” kata Tugianto Lauw dalam pledoinya, Kamis (31/1/2019).
Apalagi, tambah Tugianto, ternyata saksi Gatot Subandrijo sesuai dalam surat tuntutan JPU, memyatakan pernah memberikan pernyataan bahwa dirinya pernah membeli miras oplosan dari Pesek di jalan Lebak Arum, selain dari Soedi bin Sueb.
Ini diperkuat dengan keterangan saksi Goenadi, Sulaiman, Badrus Samsi dan Hariadi dibawah sumpah yang membenarkan bahwa pesta miras jenis cukrik yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia tersebut digelar selama 2 hari 2 malam hingga menghabiskan lebih dari 10 botol ukuran 600 mililiter,
“Meski kesaksian Gatot Soebandrio ditambah kesaksian dari Goenadi dkk terdapat kesesuaian dengan banyaknya jumlah barang bukti dalam persta miras tersebut, ternyata keterangan-keterangan dari para saksi tersebut diabaikan dan tidak dijadikan acuan bagi JPU pada saat melakukan tuntutan,” tambahnya.
Dalam pembelaanya, Tugianto juga tidak sependapat dengan JPU yang menuntut kliennya dengan Pasal 140 Jo Pasal 146 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Keamanan Pangan tanpa melihat fakta-fakta persidangan yang sebenarnya.
“Harusnya hanya dituntut dengan pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan saja dan tidak pakai Juncto. Biar berkesuaian dengan keterangan dari saksi-saksi fakta yang dihadirkan dipersidangan,” tutup Tugianto.
Untuk diketahui, Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) mengeluh sakit lambung, muntah-muntah kemudian meninggal pada Minggu (22/04/2018), setelah minum miras oplosan racikan terdakwa Soedi bin Sueb saat berpesta miras pada hari Sabtu (21/04/2018) silam dijalan Pacar Keling Gang IV Surabaya.
JPU Ririn Indrawati dari Kejari Tanjung Perak lalu mendakwa Soedi bin Sueb dengan pasal berlapis yakni pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Atas perbuatan Soedi bin Sueb tersebut JPU kemudian pada Kamis (10/1/2019) menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara. (Han)