Divonis 4 Bulan dan Langsung Ditahan, Bos MAF Logistik Pelayaran Protes

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara untuk Zainal Fatah, pemilik PT. MAF Logistik Pelayaran, Jalan Ikan Sepat Gang 4 No.1 Surabaya.

Majelis Hakim menilai Zainal bersalah karena memberikan keterangan palsu sesuai pasal 242 ayat (2) KUHP dalam sidang penggelapan dengan
mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT. MAF.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zainal Fatah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana selama 4 bulan dengan perintah segera dikakukan penahanan,” kata ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki diruang sidang Sari 2. Selasa (22/10/2019).

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan harkat dan martabat pelapor yakni Fausta Ari Barata dan terdakwa tidak mengaku bersalah.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” pungkas Maxi.

Usai sidang, Todi selaku pengacara Zainal Fatah mengaku tak terima dengan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti

“Saya keberatan kalau Klien saya langsung ditahan, sebab perkara ini belum inkracht, dan sedang diajukan upaya banding, ini tidak benar,” ujar Todi usai sidang.

Aksi protes pun tak sampai disitu, Todi terus mengejar JPU Oki Muji Astuti hingga keruang Tahanan PN Surabaya. Keluarga terdakwa yang juga hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut juga histeris

“Tadi kita sudah diminta oleh majelis hakim untuk mendiskusikan penahanan ini dengan JPU. Mohon Klien kami jangan ditahan dulu sebab situasinya tak kondusif, Klien kami masih shok setelah mendengar divonis 4 bulan,” jelas Todi.

Sebaliknya dari pihak JPU Oki Muji Astuti, mengaku akan tetap melaksanakan amar putusan majelis yang memerintahkan agar terdakwa Zainal Fatah ditahan dirutan Medaeng. Menurutnya sikap protes tersebut adalah bentuk penekanan atau intervensi pada proses hukum,

“Jelas kami tidak terima, hari ini juga terdakwa akan langsung kami tahan,” ketus JPU Oki Muji Astuti.

Zainal Fatah diadili oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oki Muji Astuti, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga mengadakan akibat hukum yang merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata.

Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT. MAF Logistik Pelayaran.

Terdakwa Zainal Fatah yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT. MAF Logistik Pelayaran.

Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT. MAF Logistik Pelayaran. Merasa tidak terima merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa Zainal Fatah.

Untuk diketahui, pada saat sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa tersebut, hakim ketua Maxi Sigarlaki, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan terdakwa Zainal Fatah, dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *