Divonis MA 2 Tahun Penjara, Dua Direksi PT HAI Dijebloskan ke Rutan Medaeng

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Irwan Tanaya dan Benny Sowanda menyerahkan diri setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Oleh MA, Irwan Tanaya dan Benny Sowanda divonis 2 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik berupa Surat Pernyataan Keputusan rapat perusahaan Nomor 03 Tanggal 03 November 2020.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 238/PID/2022/PT.SBY tanggal 31 Maret 2022. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Benny Sowanda dan terdakwa Irwan Tanaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat autentik”. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/12/2022).

Adapun kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Desnayeti, Hakim Agung dan Gazalba Saleh.

Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan, saat ini Irwan Tanaya dan Benny Sowanda telah menjalani masa hukuman atas putusan MA tersebut. Keduanya menyerahkan diri pada Jum”at (23/12/2022) lalu.

“Keduanya menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,” terangnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu Robert Mantinia selaku penasehat hukum Irwan Tanaya dan Benny Sowanda menyatakan tidak mengetahui perkembangan kasusnya. Dia mengatakan sudah bukan lagi sebagai penasihat hukum kedua direksi PT HAI tersebut.

“Saya hanya kuasa saat di PN dan PT, kasasi bukan saya. jadi saya tidak tau lagi perkembangannya,” ujarnya.

Terpisah, Komisaris PT HAI Richard Susanto sekaligus korban dalam perkara ini ketika diwawancarai menilai putusan MA tersebut sangat logis.

Richard menyampaikan hal tersebut lantaran tidak habis pikir, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya yang dalam persidangan sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya malah dibatalkan hukumannya lantaran mengajukan banding.

“Saya nilai keadilan sudah ditegakkan. Karena itu, sejak pertama mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) itu saya sangat senang. Sebab Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 telah banyak menimbulkan kerugian materiil bagi saya,” katanya.

Masih berhubungan dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, Richard mengklaim bahwa dirinya sudah membuat beberapa laporan lain.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 10 Februari 2022 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irwan Tanaya dan Benny Sowanda. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Namun, Terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Sowanda tidak menerima hukuman yang dijatuhkan terhadapnya, hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada 31 Maret 2022 dan hasilnya, banding mereka diterima, keduanya divonis bebas.

Atas vonis bebas itulah Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak mengajukan kasasi. Oleh MA, kasasi jaksa dikabulkan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait