SURABAYA – beritalima.com, Anwari Yusuf Bintoro, direktur utama Turbo Net yang menjadi terdakwa pada kasus pencemaran nama baik lewat ITE meluapkan kekesalannya di luar ruangan sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (7/7/2022).
Kekesalannya itu diluapkan dengan bertekad mengajukan upaya perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi, karena majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sutrisno memberikan vonis setahun terhadap dirinya.
“Saya akan ajukan perlawanan banding. Vonis ini tidak benar. Apakah jika seseorang ingin bertanya atau mengklarifikasi tentang sebuah kebenaran berita itu adalah seorang kriminal dan dapat dihukum,?” kata Anwari selepas sidang pembacaan putusan.
Maklumlah, selama ini Anwari merasa telah dikriminalisasi oleh Nada Putri, city manager Citraland Surabaya. Bahkan untuk kasus ITE tersebut, dia sempat belajar hukum bersama ahli pidana dan tim pengacaranya sebagai bahan pembelaan, setelah sempat dituntut satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
“Nota pembelaan kami diabaikan oleh majelis hakim. Bahkan SKB sebagai pedoman implementasi UU ITE pun di kesampingkan,” tambah Anwari.
Hakim Sutrisno dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Anwari Yusuf Bintoroe bersalah dalam kasus pengiriman 32 pesan WhatsApp (WA) yang diduga mengandung unsur penghinaan yang dilaporkan Nada Putrii di Polda Jatim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Anwari Yusuf Bintoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang mempunyai muatan pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwari Yusuf Bintoro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” ucap hakim Sutrisno.
Hakim Sutrisno menilai pidana terhadap terdakwa Anwari Yusuf Bintoro tidaklah bertujuan sebagai balas dendam. Melainkan dimaksudkan agar terdakwa Anwari Yusuf Bintoro dapat mengambil hikmat dari perbuatannya dan berhati-hati dalam kehidupan bermasyarakat.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Anwari Yusuf Bintoro mengakibatkan Nada Putri Hartatik merasa malu dilingkungan kantor maupun di lingkungan perumahannya. Terdakwa Anwari Yusuf Bintoro tidak merasa bersalah,” papar hakim Sutrisno.
Atas putusan tersebut JPU Kejati Jatim, Sabetania Paembonan langsung menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya, Anwari didakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, akibat kiriman pesan WA ke 32 penghuni Citraland.
Pesan/berita tersebut adalah : Suami Bu Nada Putri (city manager citraland Surabaya) saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia menggelapkan uang perusahaan 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.
Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi Tersangka melanggar Pasal 374 KUHP tentange Penggelapan uang dlm jabatan olehp enyidik Sukomanunggal. Korban PT. ADP Modus : uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya ?
Selanjutnya dijawab oleh Asep Fransetiadi keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021 : Waduh ndak tahu Pak. Terdakwa Anwari kemudian menuliskan lagi : Apa mungkin uang 322 juta itu dipake bu nada untuk beli jabatan di citraland ?
Asep Fransetiadi menjawab chat tersebut dengan menuliskan : Maksudnya gimana. (Han)