Djohermansyah: Tidak Dikenal Staf Khusus Dalam Struktur Pemerintahan Daerah

  • Whatsapp
????????????????????????????????????

JAKARTA, Beritalima.com– Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Dirjen Otda Kemendagri) Prof Dr Djohermansyah Djohan mengatakan, tidak dikenal staf khusus dalam struktur di pemerintah daerah (Pemda). Karena itu keberadaan staf khusus kepala daerah adalah ilegal.

Itu dikatakan Djohermansyah terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kudus, Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara jual beli jabatan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus itu terungkap, Bupati Kudus memiliki staf khusus dan punya ruang
kerja khusus di kantor bupati. Staf khusus Bupati Kudus turut diperiksa oleh KPK.
“Kalau soal OTT Bupati oleh KPK, saya tak kaget. Bupati Kudus ini bos Pemda yang
ke-416 kena kasus hukum 14 tahun terakhir (2005-2019). Yang bikin terperangah,

Bupati Kudus punya staf khusus seperti menteri,” kata Djohermansyah.
Sepengetahuan dia, staf khusus itu hanya ada di pemerintah pusat, seperti di kantor
presiden, wakil presiden dan kementerian. “Struktur pemda tidak mengenal jabatan
staf khusus bupati, walikota dan gubernur,” kata dia.

Dikatakan, struktur staf khusus di tubuh Pemda ilegal. Dengan alasan itu, dia
meminta Kemendagri segera melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan
memerintahkan mencopot staf khusus yang sudah ada. “Karena ini tidak ada dasar
hukumnya, rawan konflik dengan birokrasi di daerah dan berpotensi dipakai sebagai
tangan dalam melakukan korupsi,” demikian Djohermansyah Djohan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *