Djoko Tjandra Ditangkap: Mengapa Harus Menunggu Perintah Tegas Presiden?

  • Whatsapp

Oleh:
Rudi S Kamri

Petualangan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selama 11 tahun, akhirnya berakhir sudah. Kamis, 30 Juli 2020 menjadi titik finish pelarian seorang buronan negara yang telah sukses memporak-porandakan aturan dan hukum di negeri ini. Kesuksesan Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo seolah menjawab keraguan publik terhadap kinerja Polri. Kita wajib memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri dan Tim Bareskrim Polri dalam hal ini. Di sisi lain kita harus salut atas ketegasan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sikap tegas dari Presiden Jokowi menunjukkan bahwa batas kesabaran Presiden sudah habis melihat silang sengkarut masalah yang terkait dengan Djoko Tjandra. Hukum di Indonesia dipermainkan oleh buronan kakap dengan terang benderang. Dan lebih memalukan lagi ternyata kelakuan busuk Djoko Tjandra justru dibantu oleh pejabat tinggi di institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Sungguh sangat ironis. Jadi tidak mengherankan kalau Presiden muntab marahnya. Karena kasus Djoko Tjandra ini secara nyata mempermalukan Presiden dan negara.

Namun ada pertanyaan mendasar. Mengapa gerak cepat Polri harus menunggu instruksi tegas dari Presiden Jokowi? Meskipun secara de jure Presiden memang Pimpinan Tertinggi di institusi Polri dan TNI juga Kejaksaan seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau aparat negara di bawah Presiden bisa bekerja dengan seharusnya.

Ada lagi pertanyaan sederhana. Kalau proses penangkapan Djoko Tjandra ternyata bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia (KDM), mengapa langkah seperti ini tidak dilakukan sebelum- sebelumnya? Mengapa harus menunggu 11 tahun atau menunggu hukum di negeri ini diacak-acak dan dikadali oleh Djoko Tjandra?

Apapun ternyata kasus Djoko Tjandra ini menjadi pembelajaran yang sangat serius bagi aparatur penegak hukum di negeri ini. Mungkin kasus serupa tapi tak sama juga masih marak terjadi. Dimana penjahat justru mendapat bantuan dan fasilitas dari aparat penegak hukum. Godaan uang masih menjadi ancaman serius bagi penegakan hukum di negeri ini. Dan ini telah menjadi catatan kelam dari generasi kita yang belum mampu kita tuntaskan.

Kelak anak cucu kita pasti akan tertawa terkekeh-kekeh melihat kelakuan kita. Mereka akan mencatat di zaman kakek nenek dan orangtuanya ternyata kucing bisa dengan mudah takluk diperdaya dan dipermainkan oleh tikus hanya berbekal remah ikan asin yang tak berharga.

Salam SATU Indonesia
01082020

beritalima.com

Pos terkait