Sumbawa Barat NTB, beritalima.com_
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat memberikan himbauan terhadap masyarakat terkait peduli dengan sampah di kota taliwang dan di pesisir pantai di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,Rabu ( 30/1/2019)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ferial SKM. melalui Kabid kebersihan Dedi Damhudi S.P. M.si dirinya menyampikan kepada awak media instruksi kepala daerah Sumbawa Barat,”Bupati Sumbawa Barat DR. Ir. H. W. Musyafirin M.M memberikan instruksi nomor :188.5/032/DLH /1/2019 guna mendukung peningkatan kebersihan kota taliwang dan mengingat sedang berlangsungnya musim hujan, serta menghindari terjadinya bencana akibat lingkungan yang kotor,setiap hari jumat kembali melaksanakan “Gotong Royong Jumat Bersih “Kata dedi
Lanjut, Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kepala sekolah, pelaku usaha, toko dan warung harus bertanggung jawab terhadap sampah yang di hasilkan untuk dipilah,diangkat dan di buang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
kabid kebersihan Dedi Damhudi S.P. M.si akan memberikan Edukasi terhadap pelajar dengan program siswa peduli sampah menuju sekolah minim sampah (silsamanis) tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah menengah pertama agar membuang sampah pada tempatnya bisa memilah dan memilih sampah,sampah organik, sampah anorganik, sampah limbah B3.
“sampah anorganik bisa di buat ketrampilan seperti bunga, tas dan map terbuat dari bahan plastik, sedangkan sampah organik bisa di olah menjadi pupuk organik ,sedangkan sampah( B3) limbah bahan berbahaya Beracun di atur dalam PP 101 /2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 “tutup dedi.
Untuk di ketahui bahwa penyediaan tempat sampah itu di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 81/2012 dan pemilihan sampah itu wajib dilakukan oleh setiap orang.(B5.Rozak)