JAKARTA, beritalima.com – Situasi Negara saat ini gencar akan lembaga-lembaga Negara non struktural. Pasalnya yang bergerak dalam penegakan Hukum terutama pada persoalan tindak pidana Khusus korupsi butuh untuk dilakukan revitalisasi, agar lebih terlihat tegas pada fungsi wewenangnya berjalan dengan baik dan menunjukan sikap kelembagaan yang profesional dan akountable, selasa(10/07).
Menurut hemat saya KPK sebagai lembaga super body lembaga cukup diberikan apresiasi yang baik. Selama ini atas kinerjanya, dalam penangan pemberantasan korupsi di negeri kita.
“Namun pada proses berjalan KPK banyak menerima kritikan dari masyarakat akibat banyak sekali ditemukan kasus korupsi yang belum di tuntaskan dan belum di bereskan,” paparnya.
“Sebut saja, Kasus-kasus seperti BLBI, Century, Bustransjkt, Dana Ahok Center, mafia migas, Sumber Waras, Tanah Cengkareng, Taman BMW, Dana Ahok Center, Reklamasi dan Dana nya di pilgub, E-KTP, dan hal ini yang memicu sampai menuai banyak proyek dari masyarakat,” kata Doly Saat Bertemu Awak Media.
Mengacu pada Pasal 3 undang-undang nomor 30 Tahun 22 yang berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
“Ingin saya katakan bahwa dgn semangat pasal itu KPK seharusnya berdiri secara tegak dan tidak interpensi oleh pihak manapun sehingga taring kerja dari KPK menjadi lebih terpercaya oleh masyarakat Indonesia,” imbunya kepada beritalima.com.
KPK sudah di politisasi oleh pihak-pihak tertentu sehingga terlihat independent lagi, Maka wajar saja kalau banyak yang menyatakan KPK segera untuk di bubarkan saja dan isu ini banyak yang datang dari elit-elit Politik saat ini.
“Salah satu buktinya yakni ketika KPK tidak mau melanjutkan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga melibatkan Basuki T. Purnama. Dilain sisi pihak, KPK malah menuduh Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menerima dana korupsi pengadaan alat kesehatan yang kasusnya terjadi beberapa tahun silam Padahal hanya fiksi dan itu sudah dibantah oleh hakim,” lanjutnya.
Cara kerja KPK seperti ini yang menurunkan wibawah dan marwah lembagan anti rasuah ini dan semakin tidak dipercaya. Dan KPK juga gagal mencapai outcome, hanya terkesan pencitraan di publik. Itupun kasus-kasus ikan kecil bukan kasus kelas kakap.
“Kedepan saya kira KPK butuh merenovasi dan melakukan evaluasi yang banyak sehingga daya tarik KPK sebagai lembaga AdHok dipandang masih diperlukan, kalaupun tidak saya kira kapan saja untuk dibubarkan saja,” keluhnya
“Mengembalikan fungsi dan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi pada lembaga inti Negara, misalnya Kejaksaan Agung beserta penegak Hukum lain,” tutupnya.