MOJOKERTO, Beritalima.com- Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) kabupaten Mojokerto mengelar Aksi Demo di depan kantor Bupati Mojokerto. Kamis ( 27/7/2023 )
Dalam Aksi tersebut, DPD LIRA kabupaten Mojokerto menuntut kepada bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati untuk menutup aktivitas Galian C di desa Bendung, kec. Jetis, kab. Mojokerto karena tidak dilengkapi ijin ( Ilegal ) dan juga dinilai aktivitas galian C tersebut merusak lingkungan.
Koordinator Aksi Imam Bonjol saat berorasi mengatakan, bahwa galian C di desa Bendung sudah sangat merugikan bagi warga setempat, pasalnya galian C yang berkedok Explorasi tersebut merusak lingkungan dan menyebabkan banjir
” Dan yang lebih miris galian C itu diduga Ilegal karena tidak memiliki ijin” ujarnya.
Sementara itu, Herianto Sekda LIRA Mojokerto mengungkapkan, Pengusaha Galian C di desa Bendung tersebut seakan-akan kebal hukum dan tidak merespon dari APH maupun Aspirasi dari warga setempat.
“Inginnya kami, Galian C di desa Bendung di tutup” katanya
Lebih lanjut, Herianto menambahkan, bahwa melalui aksi ini, kami berharap aspirasi kami di tindak lanjuti oleh bupati Mojokerto untuk menutup Galian C di desa Bendung.
“Kami berharap aspirasi melalui aksi ini di tindaklanjuti oleh ibu bupati dengan menutup Galian C tersebut” imbuh Sekda Lira Mojokerto.
Sekda LIRA juga mengungkapkan, apabila Aspirasi hari ini tidak di respon dalam 7 hari, DPD LIRA Mojokerto bersama warga desa Bendung akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.
” aksi hari ini adalah aksi damai tidak banyak membawa anggota atau warga, tapi kalau aspirasi hari ini tidak ditindaklanjuti kami akan menggelar aksi dengan jumlah anggota dan warga yang lebih besar” ungkapnya. (Kar)