JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) secara tripartit dengan DPR RI dan Pemerintah. Untuk membahas RUU ini, DPD RI telah membentuk Tim Kerja.
Hal tersebut disampaikan saat Sidang Paripurna XII DPD RI Penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
“Pada masa reses terakhir ini, DPD RI bersama dengan DPR RI dan Pemerintah secara intensif membahas RUU Ciptaker. Untuk itu, Pimpinan DPD RI membentuk Tim Kerja. Tim didukung oleh Sekretariat Jenderal DPD RI,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.
didampingi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Mahyudin serta Sultan Najamudin (Wakil Ketua DPD RI).
Dikatakan, Tim terdiri dari Pimpinan DPD RI yang bertindak sebagai pengarah, pimpinan Komite dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) empat Komite termasuk PPUU. “Ini sesuai pleno Panitia Perumus. PPUU ditetapkan sebagai leading sektor tim kerja RUU Cipta Kerja,” jelas Nono.
Tim bertugas mengikuti setiap kegiatan pembahasan RUU Ciptaker di DPR RI sampai dengan akhir tahap pembahasan, juga melakukan koordinasi penyiapan, penyusunan tanggapan dan pandangan DPD terhadap RUU Ciptaker. “Tim masih melakukan pembahasan intensif di Panja Baleg DPR RI secara tripartit, bersama DPR RI dan Pemerintah,” kata Nono.
Nono juga menyambut baik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap DPD RI, yang diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI. Pada pengelolaan keuangan 2019, DPD RI mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan rekor jumlah temuan paling sedikit di antara seluruh Kementerian/Lembaga.
“Minimnya temuan ini diapresiasi BPK RI. Hanya tiga temuan yang sifatnya administratif berada pada ranah pinjam pakai atas aset maupun kelebihan bayar dan itu telah ditindaklanjuti Sekretaris Jenderal. Pencapaian WTP ini ke-14 diperoleh DPD RI berturut-turut,” jelas Nono.
Pada kesempatan ini, Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Andi Muh Ihsan menggeluhkan banyaknya tenaga kesehatan yang belum mendapatkan haknya seperti insentif kesehatan. Walau ada tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan insentif namun belum sesuai yang dijanjikan. “Tenaga kesehatan masih banyak yang belum menerima insentif. Ada juga yang sudah tapi tidak sesuai dijanjikan.”
Permasalahan lain, sambung Andi Ihsan, implementasi terkait Kartu Pra Kerja. Pemerintah Daerah memperoleh informasi terkait data karena dikelola pemerintah pusat. “Implementasi Kartu Pra Kerja masih menghadapi masalah terutama informasi data yang dikelola oleh pemerintah pusat,” terang dia. (akhir)