“Sebenarnya begini, berbeda dengan ABRI maupunĀ PNS sebenarnya kaya jabatan-jabartan Gubernur, Walikota, Bupati ini kan jabatan politik. Sedangkan DPR, DPD, DPRD memang dari awal institusi politik sehingga logikanya kalau memang institusi politik akan masuk ke jabatan politik ya itu memang sudah dunianya sehingga memang tidak perlu melepas status politis yang sebelumnya,” demikian hal ini ditandaskan Anggota DPD RI, Ir. H. Cholid Mahmud, ST.,MT, asal Provinsi Yogyakarta.
Ia pun menegaskan bahwa PNS adalah birokrasi sehingga orang dari awal memilih PNS dan UU PNS itu untuk masuk ke ruang birokrasi dan bukan masuk ke ruang politik. Namun ketika dia masuk ke jabatan politik maka dia perlu meninggalkan jabatan birokrasinya. Hal ini menurut Cholid, sama dengan TNI/Polri yang dari awal diatur dengan undang-undang sendiri. Sehingga ketika masuk ke jabatan politik maka harus meninggalkan jabatan TNI/Polri untuk masuk ke ruang baru yang namanya ruang politik.
“Sedangkan DPR, DPD, DPRD memang ruang politik dari awal ruang politik, ruang politik untuk masuk ruang politik tidak perlu harus berhenti karena sama-sama dari ruang politik. Ini logika yang kita bangun. Sebenarnya seperti itu semuanya masuk akal, cuma keputusannya tidak disepakati secara mayoritas,” terangnya kepada wartawan beritalima.com, Rabu (15/6/2016) di kantor DPD RI, jakarta.
Sementara dijelaskan senator asal Provinsi Yogyakarta, bahwa kendati melakukan voting tetap saja DPD tidak dilibatkan dan yang melaksanakan voting adalah anggota DPR itu sendiri. Lain halnya soal revisi, karena revisi tidak batasnya tergantung kesepakatan politik. dedy mulyadi