DPD RI dan Pemerintah Sepakat Lakukan Pengawalan Proses Revisi Terbatas UU Otsus

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite I DPD RI sepakat dengan Pemerintah untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan pengawalan itu diharapkan berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua.

Itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan tentang revisi terbatas UU Otsus Papua khususnya mengenai Dana Otsus, Selasa (26/1). Rapat ini menghadirkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beserta jajaranya. Raker dipimpin Ketua Komite I, Fachrul Razi.

Draft revisi terbatas UU Otsus segera dibahas DPR RI, DPD RI dan Pemerintah. Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga Pasal perubahan yakni pasal 1 huruf a mengenai pengertian dan definisi; 2) Pasal 34 tentang: sumber penerimaan dan sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaan; dan Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.

Fachrul menjelaskan, yang terjadi di Papua tidak dapat dipisahkan dari permasalahan NKRI. Secara ekonomi-sosial dan politik, Papua saat ini masih tertinggal dibanding daerah lainnya. Karena itu, Dana Otsus harus mampu dioptimalkan untuk percepatan pembangunan Papua yang dalam UU Otsus 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Saat ini keberlakuan Dana Otsus akan berakhir. Sebab itu, Pemerintah mengusulkan draft perubahan kedua UU Otsus yang telah diterima DPD RI. Harapannya revisi ini dapat menjawab berbagai persoalan yang ada di Papua tidak hanya memperpanjang keberlakuan dana Otsus,” ucap senator dari Provinsi Aceh ini.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma mengingatkan akan pentingnya revisi UU Otsus khususnya Dana Otsus agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan Orang Asli Papua. Hal senada juga disampaikan Otopianus Tabay dari Papua yang meminta Kementerian Keuangan untuk terus memperhatikan sejarah adat di Papua dimana Papua mempunyai 7 wilayah adat.

“UU Otsus tidak sebatas revisi terbatas dan dilakukan akan tetapi harus memperhatikan dan berdasarkan usulan dari masyarakat Papua khususnya DPRP dan MRP,” pinta Otopianus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan menekankan pada evaluasi pendanaan dan capaian pembangunan Dana Otsus. Pembangunan yang belum sepenuhnya memberikan kemanfaatan dan perlindungan bagi masyarakat adat Papua (OAP) dan belum optimal dalam mengurangi kesenjangan dan meningkatkan taraf hidup merupakan dasar dari pemberian Dana Otsus di Papua dalam kerangka NKRI.

Dilanjutkan, Dana Otsus dan DTI sejak 20 tahun terkhir (Papua dan Papua Barat) Rp 138,56 triliun 2002-2021, Transfer Keuangan dan Dana Desa 702,3 triliun, dan belanja Kementerian/Lembaga Rp 251 triliun. Karena itu, revisi terbatas nantinya diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan kebijakan Otsus ke depan (Dana Otsus). (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait