DPD RI Desak Pemprov Sumatera Utara Realisasikan Pengurangan KJA di Danau Toba

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk merealisasikan pengurangan Keramba Jaring Terapung (KJA) di Danau Toba dari 63.000 ton menjadi 10.000 ton per tahun. Keramba itu milik perusahaan dan masyarakat setempat.

Soalnya, ungkap anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Sumatera Utara, Parlindungan Purba, banyaknya keramba di Danau Toba telah membuat kualitas air di danau terbesar di Indonesia itu semakin buruk. Hal itu diperparah dengan air limbah domestik seperti hotel dan masyarakat setempat.

Hal itu dikatakan Ketua Komite II DPD RI dalam Dialog Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Peningkatan Kualitas Air Danau Toba’ di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/7).

Selain Parlindungan, juga tampil sebagai pembicara dalam Dialog Kenegaraan itu, Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), RM Karliansyah dan Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Rismawaty.

Dikatakan, KJA menjadi penyebab utama buruknya kualitas air Danau Toba akibat pakan ikan yang mencapai 70 persen. Selebihnya diakibatkan limbah domestik masyarakat, hotel, dan lain-lain. Padahal, Danau Toba adalah salah satu destinasi wisata Indonesia.

Untuk merealiasikan 10 ribu ton ikan per tahun, kata Parlindungan, Pemrpov harus tegas melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) No: 188/2017 tentang daya dukung dan daya tampung pencemaran di Danau Toba atas keberadaan produksi ikan KJA hingga 2022.

“Tujuh kabupatan di Danau Toba yakni Simalungun, Tobasa, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hansundutan, Karo dan Samosir juga ikut bertanggung jawab terhadap kualitas air danau itu, demi pelestarian lingkungan, dan kelangsungan pariwisata. Khsusunya KJA perusahaan. Kalau KJA rakyat jumlahnya kecil dan alternatifnya mudah. Jadi, Pemprov Sumut harus punya target lebih cepat untuk realisasi 10 ribu ton ikan per tahun. ,” kata dia.

Rismàwaty menegaskan, Pemprov Sumut sudah menerbitkan Pergub No.188/2017 dan sudah dilaksanakan. Terbukti KJA terus menurun. Dari 83 ribu ton pertahun menjadi 63 ribu ton 2016 dan 42 ribu ton 2017. Dan, ini dilakukan secara bertahap hingga 2023.

Selain itu, Pemprov Sumut juga sudah mengeluarkan larangan izin KJA baru, karena kwenangannya hanya mengeluarkan izin. Selebihnya oleh Kementerian Pusat. Tujuh kabupaten di Danau Toba juga dilarang keluarkan izin, karena kuotanya sudah habis. KJA ini terkait aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *