JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI mendorong adanya amandemen kelima UUD NRI 1945 dalam hal pengajuan calon presiden. Untuk memuluskan rencana itu, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi kepada awak media, Rabu (27/5) mengatakan, DPD RI sudah melakukan konsolidasi di internal 136 anggota senator dari 34 Propinsi di Indonesia.
“Kita juga melobi partai politik yang tidak lewat parlementiary threshold, untuk bersama-sama memperjuangkan presidential threshold” ujar Fachrul dalam serial webinar Obrolan Bareng Bang Ruslan bertema ‘Buka Saja Keran Capres’, Selasa (25/5).
Namun, Fachrul juga memastikan kedepan DPD RI akan menggalang dukungan partai-partai di Parlemen guna mendukung amandemen ke lima konstitusi dengan memasukkan presidential threshold.
Lobi pada partai yang tidak lolos parlemen bukan tanpa alasan. Kata Fachrul, seluruh partai itu juga mendapatkan suara dan dipilih oleh rakyat.
“Ada partai yang memperoleh 3,6 persen atau 3 juta suaranya. Setelah tidak lewat threshold artinya 3 juta suara pemilih partai ini tidak diakui, ini kan tidak adil dan menghilangkan hak kedaulatan rakyat,” kata dia.
Selain itu, kata dia, partai kecil itu juga memiliki tujuan sama dengan DPD bahwa mereka punya hak untuk mengajukan calon presiden. “Jadi, kita merangkul semua partai kecil agar mereka bisa mencalonkan presiden,” senator dari Dapil Aceh tersebut.
Saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi untuk mendapatkan dukungan kepala daerah di 34 propinsi dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. “DPD RI juga melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan kesultanan se nusantara guna mendapatkan dukungan agar amandemen konstitusi dapat berjalan,” demikian Fachrul Razi (akhir)