JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI setujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/3) petang. Dan, dua dari RUU yang disetujui masuk Prolegnas 2021 itu adalah RUU tentang Kepulauan dan RUU Bumdes yang menjadi inisiatif DPD RI.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (24/3) mengatakan, kita bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah akhirnya kedua RUU yang diusulkan DPD RI ditetapkan dalam Prolegnas RUU priotitas 2021. Kedua RUU itu berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat daerah. “Kedua RUU itu sangat mendesak untuk dibahas dan bisa selesai tahun ini,” ujar senator muda dari Dapil Provinsi Bengkulu ini.
Lebih jauh pria yang akrab disapa SBN itu mengatakan, kenapa kedua RUU itu didorong dapat dibahas secepatnya, sebab ada dua isu fundamental dalam visi membangun Indonesia dari pinggir yang menjadi perhatian kita bersama, yaitu perlakuan khusus pembangunan pulau terluar Indonesia dan dorongan kemajuan ditingkatan desa.
Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan. Selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar yang memerlukan payung hukum. “Juga mengenai Bumdes, RUU itu bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” papar Sultan.
Dalam pandangan dia, mantan wakil Gubernur Provinsi bengkulu ini juga menyampaikan, selama ini kebijakan bias kota, pemerintah melakukan pembangunan hanya terpusat didaerah-daerah maju saja. Dan, dua RUU ini mendorong basis desa hingga wilayah terluar di Indonesia dapat menjadi katup pengaman ekonomi.
“Desa dan kepulauan terluar adalah benteng bangsa Indonesia. Daerah-daerah terlebih dahulu yang dipercepat pembangunannya. Jika daerah maju, keseluruhan Indonesia maju. Karena itu, penguatan pembangunan di dua basis itu bisa membuat wilayah terpencil menjadi penyanggah negara bukan hanya di sektor ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial, politik dan budaya.”
Sultan Senator muda tersebut juga memprediksi ada kemungkinan bahwa tak semua aspirasi dan harapan keinginan terkait pembahasan RUU pada Prolegnas 2021 bisa diselesaikan. Baik jika semua bisa dituntaskan tahun ini.
“Melihat kondisi dengan keterbatasan waktu yang dimiliki kurang tujuh atau delapan bulan dan dalam situasi Covid-19, DPR RI bisa memilah serta memilih RUU yang paling mendesak untuk diselesaikan, terutaman yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Termasuk RUU Kepulauan dan RUU Bumdes,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)