DPMD Kabupaten Sumenep Sosialisasikan Pengelolaan DBM Eks PNPM-MPD Menjadi BUMdesma

  • Whatsapp
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Tabrani, S, TP

SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menghimbau agar desa di Kabupaten Sumenep segera membentuk BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

Karena, dana eks PNPM-MP itu akan kembali dioptimakan. DPMD kabupaten Sumenep gencar melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di sejumlah kecamatan.
Maksud diselenggarakannya Sosialisasi Pembentukan Pengelolaan DBM Eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Tahun Anggaran 2021 untuk Pengalihan Aset, pengalihan Kelembagaan, Personil dan Kegiatan Usaha
Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut:
– Memberikan pemahaman kepada Pengurus UPK Eks PNPM-MPD dan Pemerintah Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) terkait cara pengalihan Pembentukan Pengelolaan DBM Eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma)
– Mendorong dan memotivasi agar UPK Eks PNPM-MPD secepatnya meleburkan diri menjadi Bumdesma Tranformasi karena jangka waktu yang diberikan hanya 2 tahun dari terhitung tahun 2021 s/d 2022
– Mendongkrak Produktivitas Badan Usaha milik Desa (Bumdesma) eks PNPM-MPD dapat mengembangkan dan memajukan perekonomian di Desa;
– Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh kecamatan dan pelosok desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Tabrani, S, TP. menjelaskan bahwa untuk menyelamatkan dana eks PNPM-MP di kecamatan mencapai Rp 65 miliar se-Kabupaten Sumenep. Sedang se-Indonesia, dana tersebut mencapai Rp 12,7 triliun.

Menurutnya, pembentukan BUMDesma UPK kecamatan atau eks PNPM tersebut, akan disatukan dengan BUMDesma. Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam menjalankan usaha.
“Kalau ada badan hukum yang jelas, maka kami akan memberikan payung hukum dalam pengelolaan usahanya,” jelas Tabrani.

Pihaknya mendukung PP No.11/ 2021 tentang BUMDesma, serta diperkuat dengan Permendes No.03 / 2021 terkait pendaftaran BUMDesma atau BUMDes menjadi berbadan hukum. Juga, Permendes No.15/ 2021 tentang pendirian pengurusan pengelolaan dan pembuatan BUMDes.
“Pada prinsipnya, kami ingin menyelamatkan aset eks PNPM-MP agar ada payung hukum yang jelas dalam menjalankan usaha,” ungkapnya.

Tabrani berharap, Keberadaan BUMDesma sebagai badan usaha yang berwatak sosial (bisnis sosial) diharapkan menjadi penggerak utama dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi dan kegiatan yang menunjang partisipasi masyarakat di pedesaan. Serta Mengintensifkan upaya-upaya pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian usaha yang dikelola oleh masyarakat sekitarnya.

“BUMDesama diharapkan mempunyai peranan penting dalam rangka membangkitkan ekonomi masyarakat perdesaan dalam rangka memulihkan Ekonomi dari dampak Pandemi Covid 19 di Desa. Sehingga tercipta Potensi Unggulan disetiap desa dalam rangka menunjang kemajuan lembaga perekonomian desa yang berupa Bumdesama”. terang Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, Tabrani, S, TP.
(An/ **)

beritalima.com

Pos terkait