MADIUN, beritalima.com – Masyarakat Kota Madiun, Jawa Timur, yang hendak mengurus perijinan, bakal lebih mudah ke depan. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPMPKUM) Kota Madiun, bakal menerapkan sistem pelayaan online dalam waktu dekat ini. Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus. Pengurusan cukup melalui smartphone masing-masing.
‘’Sudah dianggarkan dalam APBD tahun ini (2018). Ini mulai disiapkan,’’ kata Kepala DPMPKUM Kota Madiun, Harum Kusumawati.
Pihaknya mengalokasikan sekitar Rp. 300 juta untuk pelayanan go online tersebut. Besarannya memang belum dapat meliputi semua perijinan.
Harum menyebut, total ada 40 perijinan yang dilayani pihaknya. Proses perijinan online bakal dilakukan bertahap. Harum menargetkan paling tidak ada sepuluh perijinan terlebih dahulu. Di antaranya, ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin reklame, hingga ijin lingkungan.
‘’Kami pilihkan dulu ijin yang intensitas permintaannya tinggi. Paling tidak sepuluh ijin dulu. Seterusnya hingga semua item perijinan,’’ ungkapnya.
Harum mengaku proses perijinan lebih mudah. Artinya, aplikasi yang digunakan tidak membingungkan. Instruksi di dalamnya cukup jelas. Pengakses tinggal memasukkan data pada kolom yang diminta. Data yang dikirim bakal langsung diproses dan diteruskan kepada dirinya untuk persetujuan. Jika proses lancar dan persyaratan lengkap, proses perijinan tidak lebih dari tiga jam. Artinya, langsung jadi pada hari itu juga. Pemohon bakal menerima file perijinan yang sah. File dapat diunduh untuk di-printout sebagai berkas.
‘’Sesuai instruksi pimpinan, pemerintah harus pro investor. Salah satunya dengan kemudahan di bidang perijinan. Ini salah satu upaya mewujudkan itu,’’ terangnya sembari menyebut pemohon wajib memiliki berkas persayaratan seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian usaha dalam bentuk file.
Kemudahan proses perijinan ini penting. Sebab, banyak pelaku usaha di Kota Pecel yang belum mengantongi ijin. Total ada ribuan yang belum berijin. Padahal, dengan mengantongi ijin banyak kemudahan yang didapat. Selain legal secara hukum, banyak program pemerintah yang dapat dimanfaatkan. Salah satunya, kemudahan permodalan. Pemkot Madiun telah menyiapkan Rp.12 miliar di bank daerah untuk dipinjamkan tahun ini. Bunganya hanya enam persen setahun. Artinya, hanya 0,5 persen/bulan. Pinjaman bisa mencapai Rp.20 juta dengan kurun waktu tiga tahun. Namun, tentu saja harus memiliki agunan.
‘’Kemudahan ini merupakan upaya pemerintah agar masyarakat berpartisipasi aktif dan tertib aturan,’’ ujarnya. (Kominfo).