PAMEKASAN, Beritalima.com- Soal keberadaan beberapa Papan Reklame yang terpangpang dibeberapa titik itu kondisinya tidak terawat dan menua, besinya Rusak. Dan ternyata izinnya pun sudah tidak berlaku lagi dilingkup Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Selasa (10/10).
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Agus Mulyadi, pada waktu dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya menjelaskan bahwa beberapa Papan Reklame yang ada dibeberapa titik yang menjadi Sorotan Masyarakat Pamekasan dan Anggota DPRD Ketua Komisi Satu Ismail, SHI tersebut, diakui Izinnya sudah kadaluarsa dan habis sejak tahun 2016.
” memang ada beberapa Papan reklame yang sudah Izinnya tidak berlaku lagi(kadaluarsa) dan Kalau tidak Salah Ada tiga Papan Reklame yang sudah tidak berlaku lagi izinnya. Kami satu bulan lalu sudah memberitahukan dengan mengirim surat tegoran resmi kepada pihak yang bersangkutan(fendornya),” katanya Agus Mulyadi (10/10/2017).
Lebih lanjut Agus Mulyadi menambahkan pihaknya sudah berkordinasi di pimpin oleh Ibu Asisten dangan tim.
“Kami sudah melakukan kewajiban selaku yang menerbitkan Izin, dan untuk langkah selanjutnya pembongkaran itu tugas Satpol PP dan juga jangan lupa pihak Keuangan yang menerima Pajaknya dulu,” ucapnya Agus.
Ketika ditanya terkait biaya jasa bongkar (JABONG). Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menambahkan bahwa para Fendor sebagian ada yang tidak menitipkan Biaya Jasa bongkar dan sebagian ada yang menitipkan ke Kas Pemda atau Kas Daerah.
“Nanti kita akan mengkroscek dengan teman-teman ke Uangan apakah ada biaya Jasa bongkar Papan Reklame yang berapada di Jalan Tronojoyo itu, karna terus terang untuk pembongkaran itu memerlukan Mubil alat alat berat untuk menggerengajinya, dan yang kedua juga melibatkan Lantas untuk pengamanan lalu lintas,” pungkasnya.
(Adk/R).