DPO 1 Tahun, Satreskrim Polres Langsa Berhasil Ringkus Mantan Datok Alue Sentang Tersangka Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Satreskrim Polres Langsa ringkus mantan Datok (NZ) setelah satu tahun DPO kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kampung Alue Sentang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp897.804.31200.

Kapolres Kota Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, SIK saat Konfresi pers di aula Mapolres, Senin (09/03) mengatakan, penangkapan dilakukan unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa setelah sebelumnya tersangka melarikan diri ke Malaysia selama lebih kurang Tahun dan ditangkap di warnet Gampong Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur.

Lanjut Kasat, tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa Kampung Alue Sentang Kec. Manyak Payed senilai Rp897.804.312.00 bersumber APBN dan APBK TA.2016, dimana pelaku selaku Datok Penghulu, menggunakan Alokasi Dana Desa tersebut tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh terhadap kegiatan penggunaan Dana Desa yang
tidak sesuai dikerjakan NZ”, terang Kasat.

Lanjutnya, perhitungan jumlah SILPA tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan pertanggung jawaban sebesar Rp95.968.500,00. Urainya sisa tahun 2015 Rp858,00, realisasi Silpa 2016 pendapatan Rp95.976.913,00 dan belanja Rp801.834.500,00.

Kerugian Keuangan Negara Atas Pelaksanaan Program/Kegiatan TA 2016 Rp.282.667.600,00 dengan uraian, belanja Yang Dipertanggungjawabkan Per 31 Desember 2016 tidak didukung bukti Pertanggungjawaban Yang Cukup.

Ada empat jenis kegiatan yang telah dipertangungjawabkan tidak dilengkapi bukti yang cukup Rp29.326.100,00.

Terdapat Kekurangan Volume Fisik menurut Ahli dari Dinas PUPR Kota Langsa atas 12 item pekerjaan sebesar Rp102.818.500,00.

Terdapat Kelebihan Volume Fisik Menurut Ahli dari Dinas PUPR Kota Langsa, atas 2 item pekerjaan sebesar Rp7.467.000,00 dan kegiatan yang Tidak Dilaksanakan sebanyak 9 item pekerjaan fisik tidak dilaksanakan dikerjakan sebesar Rp157.990.000,00.

Rekapitulasi selisih pelaksanaan program/Kegiatan berdasarkan Laporan
Pertanggungjawaban (Laporan Realisasi Anggaran-LRA) Pemerintah Kampung
Alue Sentang Semester Akhir TA. 2016 (per 30 Desember 2016) yang dilaporkan dibandingkan dengan hasil Audit adalah sebesar Rp282.667.600,00.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil Audit BPKP perwakilan Aceh tanggal 17 September 2018 tentang perhitungan kerugian keuangan Negara terhadap perkara tindak pidana korupsi
Penyelewengan Alokasi Dana Desa Kampung Alue Sentang Tahun Anggaran 2016 penyimpangan yang menimbulkan kerugian Rp378.636.100.00.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain, Kasat Reskrim mengatakan untuk Sekdes dan Bendahara sudah diperiksa sebagai saksi, dan kasus ini dalam proses koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NZ dijerat Pasal 2 yo Pasal 3 dan Pasal 8 UU.RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU.RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kasat mengimbau kepada kepala desa agar menggunakan anggaran dengan baik, sebab Pemerintah mengalokasikan dana tersebut langsung untuk membangun dari bawah, jangan sampai menggunakannya untuk kepentingan pribadi. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait