BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AS (51) di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari. AS yang merupakan warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso itu diketahui buron selama hampir dua tahun dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang berusia 22 tahun. Setelah ditangkap pelaku mengaku mencabuli anaknya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.
“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami mau menangkap,” ujarnya.
Ia menceritakan perbuatan bejat pelaku barawal dari anaknya yang meminta dikerokin. Namun, tak berselang lama, pelaku pun memperkosa anaknya yang mengeluh pusing dan tak sadarkan diri.
“Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu,”jelasnya.
Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkannya ke polisi. Setelah memeriksa beberapa saksi polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara . “Terancam hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.(*/Rois/Hms)