LABURA, beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Jonny Tampubolon atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan Seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Kasus Curanmor An. DID. Als. Ayub (32) warga Dusun II desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (30/5/2018).
Awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 sekitar pukul 01.30 WIB, Kanit Reskrim bersama Anggota Reskrim Polsek Kualuh Hulu melaksanakan Patroli dijalinsum Kecamatan Kulauh selatan untuk antisipasi Kejahatan jalanan dan 3C, bertemu atau melihat DID als Ayub berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya menyetop dan meminta uang dari seorang sopir Mobar Truk Colt Diesel menuju arah Medan di jalinsum desa Siamporik.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim mengejar Ayub yang berusaha melarikan diri mengendarai Sepeda Motor, namun tersangka berhasil di tangkap dan diamankan.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku benar telah mencuri sepeda Motor jenis Honda Supra X 125 milik sdri Suryani dan dijual kepada Gumri warga Simonis (saat ini di LP) seharga RP. 2.500.000.
Selain mencuri sepeda motor milik Suryani, tersangka juga mengaku selama tahun 2017 s/d 2018 telah melakukan Pencurian (Curat dari dalam rumah) sasaran sepeda motor dengan berbagai merek (Supra X 125, Honda Revo, Vic sion)sebanyak 8 kali dan sebahagian besar diakui tersangka dijual kepada Gumri dan 1 kali mencuri lembu milik Sumat warga dusun II desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan.
“Saat ini pelaku beserta sepeda motornya sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses selanjutnya”, jelas Kapolsek. (Oelies).