LUMAJANG,beritalima.com- Residivis kelas kakap dua kali jadi penghuni Lapas, dan terakhir menjadi DPO polres Lumajang. Sepandai- pandai dirinya menghilang, akhirnya ketangkap juga oleh Tim Cobra polres Lumajang. Akibat ulahnya melawan petugas saat ditangkap, akhirnya mendapat hadiah timah panas tim Cobra, (15/08/2019).
Menurut sumber dari polres, diketahui Pedi Eryanto (37th) adalah warga kelurahan Kareng Lor, kecamatan Kedopok, kota Probolinggo. Perjalanan residivis yang sempat DPO ini memang licin, tetapi akhirnya finish di tangan tim Cobra. Pelaku adalah DPO terkait kasus pencurian sapi pada (19/09/2017), di desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.
Saat itu pelaku bersama tiga orang temannya yaitu, Sues (47 th) tertangkap, Toaji (32th) DPO, dan Dahlan (50th) DPO, mereka berhasil mengembat dua ekor sapi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia. Dalam catatan kepolisian ternyata Pedi Eryanto alias Edi Darsum juga pernah menjadi penghuni Lapas Probolinggo tahun 2013 selama satu tahun. Dan Lapas Banyuwangi tahun 2018, selama 8 bulan.
Dalam pengakuannya, Pedi alias Edi pun juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian sapi di desa Nogosari, kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang pada tanggal (03/04/2018). Dirinya mengaku berhasil membawa kabur 2 ekor sapi dari rumah korban yang bernama Cipto (44th)
Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan bahwa para DPO pelaku maling sapi sedang dipetakan, ”Saat ini semua DPO maling-maling sapi di Lumajang saya petakan sehingga kami punya data tentang pelaku-pelaku maling sapi sebelumnya. Si Pedi ini masuk dalam data kami dan terus kami awasi”, ujar Arsal.
“Perlu kami sampaikan bahwa setelah melakukan aksinya pada bulan september tahun 2017 di wilayah kecamatan Pasirian, Pedi Eryanto langsung kami tetapkan sebagai DPO, satu pelaku saat itu yang bernama Sues berhasil kami amankan. Namun Pedi baru berhasil Tim Cobra amankan hari ini. Masih ada dua orang lagi dalam kasus tersebut yang belum saya amankan. Dia adalah Toaji warga Pasuruan dan Dahlan warga Probolinggo. Dengan pernyataan ini, saya berharap kedua DPO yang tersisa dapat menyerahkan diri dengan baik baik ke Polsek terdekat”, tambah Arsal.
“Setelah kami dalami, ternyata pelaku Pedi alias Edi juga bertanggung jawab atas kasus hilangnya dua ekor sapi di daerah kecamatan Rowokangkung pada bulan April tahun 2018”, tutup Arsal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan Timnya harus memberikan hadiah dua buah timah panas kepada pelaku karena hendak melawan “Tim Cobra memiliki SOP yang sangat ketat, dimana kami bersikap baik jika pelaku bersikap kooperatif dengan kami. Namun jika sedikit saja pelaku melawan, silahkan rasakan sendiri patokan dari ular Cobra”, tegas Hasran. (Jwo)