SIDOARJO,beritalima.com- Ahmad Fauzi (23) Gedang kecamantan Porong telah dibekuk oleh anggota satreskrim Polresta Sidoarjo tersangka merupakan DPO, yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diJalan Tuang Desa Penjarakan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo,saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasatreskrim Muhammad Haris mengatakan anggota kami bagi 2 grup antara lain grup 1 Melakukan penyelidikan didaerah Malang, dan yang ke 2 di wilayah Porong dikarenakan ada informasi bahwa DPO tersangka ahmad fauzi melarikan diri ke Malang kerumah Pamannya.
Pada Hari Senin 4 Desember 2017 malam harinya,Orang Tua tersangka mengadakan Syukuran Untuk berangkat Umroh,Tim melakukan pemantauan dirumah orang Tuanya yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Desa Gedang Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.diketahui Pukul 01.30 .Hari Selasa 5 Desember 2017 tersangka memasuki rumahnya,pada waktu itu dilakukan penangkapan, katanya.
Muhammad Harris menambahi tersangka disini Tugasnya hanya mambantu Tilam yang Sudah Ketangkap,pada saat kejadian ini tersangka mendapat bagian Uang 16 jt.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti guna dalam penyelidikan serta harus mendekam di hotel prodeo atau penjara dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjarah Lima belas Tahun, pungkasnya(kus).