DPO Pengadaan Buku 1 Tahun Universary BRR NAD-Nias Ditangkap

  • Whatsapp

BANDA ACEH, Beritalima- Setelah DPO selama 5 tahun kini tersangka Hendrawan Diandi yang tercatat sebagai warga Tangerang Banten tertangkap oleh tim Kejari Banda Aceh, Hal tersebut disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan Kamis-09-02-2017.

Menurutnya, selama ini Tim Kejari Banda Aceh terus melakukan pelacakan terhadap tervonis kasus percetakan dan penggandaan buku 1 tahun Universary BRR NAD-Nias 2008. Hendrawan dan Achyarmansyah Lubis,

Hendrawan Diandi warga tangerang Banten dan Achyarmansyah Lubis warga Bogor Jawabat keduanya itu, karyawan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. Selama Aceh terkena Musibah Tsunami pada tahun 2004.

Kedua tervonis itu terlibat dalam kapasistasnya selaku karyawan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. Hendrawan Diandi adalah Ketua Panitia Pengadaan di BRR, sedangkan Achyarmansyah Lubis adalah Kuasa Pengguna Anggarannya di BRR .

Zulfan yang  didampingi Kasi Intelejen Himawan menambahkan, Hendrawan Diandi ditangkap di lantai tujuh salah satu Hotel di Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu, 8-2-2017 pukul 16:45 WIB.

Dalam hal itu Selain Hendrawan Diandi, ada juga Achyarmansyah Lubis, warga Kota  Bogor. Sementara, itu kita dengan  DPO telah melakukan komunikasi yang baik selama ini, Kata Achyarmansyah Lubis dia akan menyerahkan diri  pada Senin.

 Perlu diketahui mereka terlibat dalam kasus korupsi penggandaan buku dengan pagu  anggaran Rp 1,3 Miliar  Akibat dari kasus tersebut, terjadi kerugian  Negara senilai Rp 350 juta rupiah.

Setelah melewati pemberkasan intensif dan tes kesehatan, Hendrawan Diandi  yang  memakai kacamata  saat akan  di bawa kerumah tahanan LP kelas I A Lambaro Kabupaten Aceh Besar,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *