DPO Tertangkap Setelah Lima Kali Mencuri Motor

  • Whatsapp

Uangnya buat beli motor dan diberikan ke orang tua

SURABAYA (beritalima.com) –
Satu DPO (Daftar pencarian orang) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) setelah selama dua bulan kabur, berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya pada, Selasa (23/5/2017).

Pelakunya bernama, Ardi Rudianto (21) asal Jalan Gersikan Gg. 2 Surabaya. Dia saat itu berhasil lolos, namun dua rekannya yakni Badung dan Jefri berhasil tertangkap dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dengan berboncengan tiga mengendarai satu sepeda motor, kelompok ini berkeliling mencari sasaran. Dalam catatan Polisi terakhir kali kelompok ini beraksi pada
Sabtu, 04 maret 2017 pukul 02.30 Wib di didepan rumah di Jalan Lebo Agung Gg. III Surabaya.

Kepada petugas, kuli bangunan ini mengaku sudah lima kali beraksi bersama dua temannya itu, semua hasil curiannya selalu di buang ke Madura dan hasilnya selalu dibagi rata. Untuk peran tersangka ini mengaku sebagai pemetik sekaligus sebagai penjualnya ke Daerah Madura.

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, beli sepeda motor dan dikasihkan ke orang tua”, jelasnya.

Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari Surabaya didampingi AKP Farida Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka ini tertangkap adalah dari hasil pengembangan dari dua temannya yang lebih dulu tertangkap dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya Tahap II (dua) yang saat itu melakukan pencurian dengan cara merusak kunci setir dan merusak gembok pagar dengan kunci T.

Setelah beberapa bulan dinyatakan DPO, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ini saat itu sedang berada di daerah Ds. Masangan, Kec. Sukodono, Kab Sidoarjo. Adanya informasi tersebut, bergegas Tim Anti Bandit melakukan pengejaran dan tertangkaplah pelaku Curanmor ini.

“Saat di bekuk di Sukodono, pelaku ini sedang bekerja di proyek bangunan. Lima tempat pencuriannya antara lain, Lebo Sidoarjo, Kebo Agung, Setro Gg. 5, Petemon dan Jalan Rangkah”, jelas Prayitno.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo milik pelaku yang dibelinya dari uang hasil kejahatannya. Kini pelaku mendekam dalam jeruji penjara Polsek Tambaksari Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *