Menurutnya, keputusan rapat badan musyawarah DPR Aceh tanggal 13 juni 2016, telah menetapkan tertib acara dan kegiatan dalam masa persidangan II tahun 2016 dengan agenda acara pembahasan 5 (lima) Rancangan Qanun Aceh, yang terdiri dari 4 (empat) usul prakarsa pemerintah Aceh.
Selanjutnya 1 (satu) Rancangan Qanun Aceh yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yakni rancangan qanun aceh tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum di Aceh.
Dia menambahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 23 dan pasal 232, undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, suatu rancangan qanun untuk dapat ditetapkan Menjadi Qanun Aceh, diharuskan adanya persetujuan bersama antara DPR Aceh dan gubernur aceh dalam rapat paripurna.
Proses itu kemudian dilanjutkan dengan tahapan klarifikasi dan evaluasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri.
Disamping itu, penyusunan berbagai Rancangan Qanun Aceh juga berpedoman kepada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan qanun aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, peraturan tata tertib DPR Aceh serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan.
kita keprihatinan atas informasi pembatalan 6 (enam) Qanun Aceh oleh menteri dalam negeri beberapa waktu yang lalu Dari berbagai publikasi dan laman resmi kemendagri, Qanun Aceh yang dibatalkan tersebut terdiri dari.
Atas dasar informasi tersebut DPR Aceh harap kepada kepala pemerintahan Aceh, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pemerintah pusat, tentang alasan-alasan pembatalan qanun Aceh tersebut.
Karena apabila dicermati dari Qanun Aceh yang dibatalkan tersebut tidak hanya dalam paruh waktu 1 tahun terakhir bahkan ada qanun aceh yang telah berlangsung dan terbit sejak tahun 2008 juga ikut dibatalkan ini ada hal yang aneh, ujarnya,’’(**).