DPR Aceh, Belum Tentu Semua Parlok Jadi Peserta Pemilu

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Raker Bersama Mitra Kerja terkait Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Hal tersebut di katakan Ketua Komisi I DPR Aceh Ermiadi Abdul Rahman ST, pada pertemuan yang dilaksanakan,Rabu-11 Oktober 2017.

Membuka pertemuan ini Ketua Komisi I DPRA, Ermiadi Abdul Rahman, ST, mengutarakan dalam “Pasal 90 UUPA telah mengatur agar partai lokal yg tidak mencapai 5% kursi di DPR Aceh dilarang mengikuti Pemilu satu periode Pemilu berikutnya. Akan tetapi ada celah bagi partai tersebut utk mengikuti Pemilu berikutnya. Yaitu dengan mengganti nama Partai di Kanwil Kemenkumham Aceh lalu mendaftar kembali di KIP.

Menurut Ermiadi, hari ini kita lakukan pertemuan dengan mereka dengan tujuan tidak ada kesalahan Padaman nanti di lapangan,di karnakan untuk tahun ini di Aceh sudah ada 15 Partai Lokal yang mendaftar untuk jadi Partai dan peserta Pemilu di Aceh.

Sejak tahun 2008 sudah ada 15 partai Lokal di Aceh, dan partai partai tersebut banyak yang gagal mengikuti Pilkada, untuk itu tahun ini banyak ju muncul Partai baru dan ada partai lama yang balik nama supaya mereka bisa ikut serta dalam pemilu tahun Depan di tahun 2019.

Sementara itu Partai yang sudah tendaftar hanya Dua Partai baru di Kemenkum HAM yang sudah jadi peserta pemilu 2019 kalau yang lain belum terdaftar untuk jadi Calon Peserta Pemilu dikarnakan waktu pendaftaran peserta pemilu sudah mau habis.

Menurut Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, SH., “KIP tidak dapat menolak permohonan/mendaftar Partai tersebut, jika Kanwil Kemenkumham Aceh meloloskan Partai tersebut lolos verifikasi.

Selain itu juga Kakanwil Kemenkumham Aceh, A. Yuspahruddin, B.H. Bc.IP., S.H., MH., mengatakan “sebenarnya aturan yang ada hanyalah batasan waktu bagi partai utk mendaftar ikut pemilu, tapi persoalan mengganti nama ataupun ADRT Partai.

Partai tersebut, sambungnya,bisa kapan saja melakukan nya sesuai dalam Pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Terkait syarat-syarat lainnya adalah wewenang KIP Aceh sesuai dalam Pasal 89 ayat (3) Undang Undang No.11 Tahun 2006.

Mendengar informasi-informasi yang didapat dalam pertemuan ini, Komisi I DPRA akan menelaah kembali regulasi yang dibutuhkan agar instansi-instansi terkait Pemilu 2019 nanti dapat berjalan dengan semestinya dan Aceh tetap aman seperti yang di Inginkan Masyarakat,”(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *