DPR Imbau Pemerintah dan Regulator Pantau Likuditas Perbankan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah telah mengumumkan lima skema stimulus ekonomi buat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 diantaranya berupa restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi UMKM, Rabu (29/4/2020) lalu.

Stimulus itu meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit untuk penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB dan penerima bantuan permodalan dari Kementerian. Stimulus sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 11/POJK.03/2020.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin menilai, ketentuan subsidi bunga kredit dapat memberikan ruang likuiditas buat perbankan berskala kecil seperti BPR maupun BPD. Kebijakan itu memberikan waktu tambahan buat pelaku usaha menyelamatkan usaha mereka.

“Namun, kebijakan ini tantangan tersendiri buat bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan. Itu terjadi seiring berkurangnya cash inflow dari angsuran kredit nasabah yang dihadapkan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga dan penarikan dana nasabah yang dipicu wabah pandemi,” kata Puteri dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (2/5).

Hadirnya bantuan subsidi bunga kredit, kata Puteri, setidaknya mengurangi beban perbankan dengan menambah ruang likuiditas dan penyeimbang dalam memberikan keringanan kredit bagi debiturnya. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM 6 bulan.

Debitur ultra mikro dengan kredit di bawah Rp 10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan. Untuk debitur KUR dan usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan dan 3 persen 3 bulan berikutnya.

Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap buat debitur dengan kredit di atas Rp 500 juta – Rp 10 miliar berupa subsidi bunga 3 persen 3 bulan dan 2 persen 3 bulan berikutnya. Pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan hati-hati dengan memastikan ketersediaan arus likuiditas yang memadai.

Bila dengan dilaksanakannya penundaan angsuran menyebabkan suatu bank mengalami masalah likuiditas, mekanisme yang disiapkan pemerintah seperti bantuan interbank, maupun cadangan bantuan likuiditas harus dipastikan dapat terlaksana dengan baik. “Upaya ini dilakukan menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan, khususnya bagi bank skala kecil yang bersentuhan dengan masyarakat mendukung kelangsungan usaha mereka,” jelas Putri.

Puteri mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin ini mengimbau Pemerintah bersama OJK segera merampungkan dan menerbitkan peraturan pelaksana kebijakan stimulus buat UMKM. Peraturan pelaksana diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum atas pelaksanaan kebijakan oleh institusi terkait.
Selain itu, peraturan pelaksana juga dapat menjadi dasar kebijakan bagi OJK untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan terkait sebagai pedoman atau petunjuk teknis bagi masing-masing industri jasa keuangan yang terlibat.

“Sejak awal rapat bersama dengan mitra Komisi XI, seperti Kementerian Keuangan, OJK, dan BI, saya selalu menekankan pentingnya peraturan pelaksana dan petunjuk teknis yang komprehensif karena stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini, peraturan pelaksana yang tegas dan jelas, mutlak diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang holistik antar lembaga keuangan pelaksana kebijakan. Kedepannya, kami akan terus kawal penyusunan dan pelaksanaannya” kata Putri Ade Komaruddin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait