DPR Ingatkan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Harus Ektra

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pesta demokrasi 17 April 2019 harus ektra waspada karena Indonesia baru untuk pertama menggelar pemilu serentak yakni pemilihan legislatif dan presiden secara bersamaan.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak mendatang. “Kita baru untuk pertama kali menggelar dan mengelola pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” kata dia.

Sikap kehati-hatian itu, kata politisi senior Partai Golkar tersebut, penting untuk menghindari ada kegagalan. Karena satu kegagalan saja dalam pelaksanaan pemilu akan menyebabkan kegagalan lain.

“Untuk itu penyelenggara pemilu harus menyiapkan segala sesuatunya dengan cermat dan penuh kehatian-hatian. Dari dua simulasi yang sudah dilakukan di Bogor dan Tangerang, waktu yang disyaratkan UU yaitu sehari tidak bisa dipenuhi,” kata dia.

Ini patut menjadi perhatian,, kata wakil rakyat dari Dapil Provinsi Gorontalo itu dan KPU harus segera menemukan jalan keluar soal tafsir pelaksanaan pemilu yang memiliki batas waktu satu har itui,” kata dia.

Selain tentang waktu, KPU juga masih memiliki pekerjaan rumah tentang peraturan turunan dari UU No: 7/2017 baik yang berbentuk PKPU maupun Peraturan Bawaslu. Misalnya saja soal putusan MK tentang DPD. Dan PKPU tentang larangan pencalegan koruptor.

Menanggapi peringatan Komisi II DPR itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, peluang perselisihan soal pemilu bakal muncul setelah diketahui siapa pemenangnya.

Karena itu, sejak dini KPU meminta kepada Komisi II DPR RI untuk duduk bersama, membahasa berbagai persoalan yang mungkin akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Dikatakan, UU mensyaratkan peserta pemilu yang sah adalah mereka yang sudah punya e-KTP. Namun, ini pasti bakal bermasalah di Provinsi Papua serta Papua Barat karena dikedua provinsi ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki e.KTP.

“Jadi, saat ini saja di depan mata sudah ada dua persoalan yang harus segera dipecahkan. Pertama soal waktu bagi pelaksanaan pemilu, dan kedua soal E-KTP,” demikian Wahyu Setiawan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *