Pemkot Madiun Luncurkan Perizinan Berbasis Online

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP KUM), meluncurkan perijinan berbasis online.

Dengan basis online, kepengurusan dapat dilakukan secara mandiri melalui piranti komputer dimana saja.

‘’Hampir semua perijinan sudah online. Tinggal beberapa saja yang masih proses menuju online,’’ kata Kepala DPMPTSP KUM Kota Madiun, Harum Kusumawati, Selasa 28 Agustus 2018.

Urusan izin usaha, lanjutnya, sudah berbasis elektronik. Bahkan, dikelola langsung pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelayanan dapat diakses melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian dan pemerintah daerah di tanah air. Pelayanan dapat dilakukan secara mandiri. Namun, masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat datang mengakses dengan bantuan petugas di kantor DPMPTSP KUM Kota Madiun.

‘’Sebelum sistem ini diluncurkan (pemerintah pusat), kami juga sudah melakukan pelayanan dengan sistem online,’’ terangnya.

Beberapa jenis perizinan lain di kantornya juga sudah berbasis online. Diantaranya, izin tenaga kesehatan yang meliputi Surat Ijin Praktik (SIP) perawat dan apoteker, SIB dan SIK bidan, SIP fisioterapi dan lainnya. Izin reklame, kekayaan daerah dan izin penempatan bangunan reklame juga sudah online.

Harum menyebut proses kepengurusan juga cukup mudah. Masyarakat tinggal masuk dalam web perizinan.madiunkota.go.id dan mengikuti langkah yang tertera. Mulai memasukkan NIK kartu identitas dan lainnya.

‘’Melalui sistem ini, masyarakat juga dapat memantau proses disemua tahapan. Kalau tidak ada kendala, izin dapat terbit hitungan jam. Sebab, sistem sudah terintegrasi dengan instansi terkait,” paparnya.

Harum mencontohkan izin tenaga kesehatan yang sudah terintegrasi dengan Dinkes dan KB setempat. Data yang masuk langsung diteruskan ke instansi terkait untuk klarifikasi. Jika telah acc, izin langsung dicetak. Pemohon dapat mengambil ke kantor DPMPTSP KUM.

‘’Sistem terus kami kembangkan. Ke depan, tanda tangan yang berwenang akan dilakukan secara digital. Artinya, berkas tidak perlu diambil ke kantor. Pemohon dapat langsung mencetaknya,’’ urainya sembari menyebut dokumen perizinan juga dilengkapi dengan barcode untuk pengecekan.

Harum tak membantah sejumlah izin masih proses menuju online. Diantaranya izin penempatan pedagang pasar dan izin TPS B3. Beberapa izin ini dipastikan juga akan berbasis online ke depan.

‘’Prisipnya pelayanan harus semakin mudah, cepat dan murah. Kami terus berupaya mewujudkan itu,’’ pungkasnya. (Kominfo/Editor:Dibyo).

Foto: Dok beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *