JAKARTA, Beritalima.com– Komisi IX DPR RI tetap konsisten kepada hasil rapat kerja dengan gabungan dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Koordinator bidang PMK, Menkes, Mensos, Menteri PPN/Bappenas, BPJS, DJSN awal September lalu yakni tidak menaikkan premis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta BPJS Kesehatan dan Bukan Penerima Upah (PBPU).
Soalnya, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Anshori Siregar, Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan itu meyakini kalau kenaikan iuran justru semakin membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Untuk itu, kami minta Kementerian Kesehatan melakukan langkah-yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP Kelas III,” kata Anshori dalam Forum Legislasi dengan tema “Bagaimana Solusi Perpres BPJS ?” di Media Center Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (12/11).
Pihaknya juga meminta Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan BPJS bidang Kesehatan untuk menyelesaikan data cleansing terhadap 98,8 juta data Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena exclusion error dan inclusion error dalam penetapan PBI.
“Kami mendesak BPJS Kesehatan dan Pemerintah untuk memfinalisasi data cleansing sisa data PBI, dan menyerahkan data kepesertaan PBI APBN seluruh Indonesia selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2019,” ungkap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selain itu, lanjut Anshori, Komisi IX DPR RI juga mendesak pemenuhan hak jaminan sosial terhadap banyaknya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang belum tergabung dalam jaminan sosial.
“Semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat jaminan sosial. Maka kami mendesak DJSN untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mencari penyelesaian pemenuhan hak jaminan sosial bagi PPNPN. Kami juga meminta pihak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan tunggakan klaim Rumah Sakit di seluruh Indonesia.”
Selain penyelesaian tunggakan di RS, kata dia, kami juga meminta Kemenkes untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Akreditasi Rumah Sakit khususnya terkait dengan keharusan lembaga akreditasi untuk berafiliasi dengan lembaga ISQua (International Society for Quality in Health Care).
Sedang kepada BPJS Kesehatan, Anshori mendesak untuk mereview Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, agar tidak ada keharusan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga.
“Komisi IX DPR RI kerap mendapat aduan terkait kuranganya kamar untuk peserta BPJS. Untuk itu Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah tempat tidur Kelas III di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” jelas dia. (akhir)